Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 10 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

PROBATAM.CO, Karimun – Kepolisan Resor (Polres) Kabupaten Karimun, Polda Kepulauan Riau, menggagalkan pengiriman 10 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural ke Malaysia melalui jalur laut.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dikonfirmasi di Batam, Selasa, menjelaskan pencegahan ini dilakukan oleh Satreskrim dan Polairud Polres Karimun.

“Kasus yang diungkap Satreskrim berdasarkan hasil penyelidikan. Peristiwa terjadi Jalan Ujung Baru, Desa Teluk Rendang, Kecamatan Kundur Utara,” kata Robby.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan ada empat calon PMI yang berhasil dicegah keberangkatannya yakni inisial MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur; AS (21) dan YT (17) asal Belu, NTT.

Keempat calon PMI ini, kata dia, keberangkatannya diakomodasi oleh pelaku berinisial DL (48). Sebelum diberangkatkan, para calon CPMI ini ditampung di rumah sewa.

“Mereka rencananya akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi, ujarnya.

Menurut Robby, keempat calon PMI itu berhasil dicegah keberangkatannya, setelah personel Satreskrim Polres Karimun menggerebek rumah yang dijadikan tempat penampungan.

Pelaku DL merupakan warga Kecamatan Kundur, berperan menjemput calon PMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan serta menghantarkan ke titik keberangkatan.

“Ada satu pelaku lagi berinisial MZ, masih buron, berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia, ungkapnya.

Keempat calon PMI ini, kata dia, membayar sebesar Rp8 juta hingga Rp12 juta kepada pelaku yang memberangkatkan pekerja migran tanpa dokumen ke Malaysia.

Kemudian, kasus kedua diungkap oleh Polairud Polres Karimun yang berhasil mencegah keberangkatan enam calon PMI non prosedural ke Malaysia.

“Enam calon PM| terdiri atas tiga laki-laki dan tiga perempuan,” katanya.

Dia mengungkapkan, keenam calon PM ini membayar sebesar Rp12 juta kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AG (52), AM (34) dan | (31). Ketiganya berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut.

Robby mengatakan, saat ini seluruh calon PMI ilegal tersebut berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karimun.

“Penyidik juga mendalami unsur TPPO berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban,” kata Robby.

Adapun para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” katanya.(oni)