PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa.
“Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka yang dirangkum dalam tujuh laporan polisi,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin di Mapolda Kepri, Batam, Selasa.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai dari 2024, yaitu terkait penggunaan anggaran BLU BP Batam tahun anggaran 2021 sampai 2023. “Jadi ini periode yang lama,” ujarnya.
Dari penyelidikan itu, kata dia, dilakukan penyidikan pada awal 2025 dengan memeriksa 146 orang saksi, termasuk saksi ahli dari BPK RI.
“Hasil dari pemeriksaan saksi ahli tersebut terdapat kerugian negara terkait pekerja tahun anggaran 2021 hingga 2023 itu sebesar Rp30,6 miliar yang dikerjakan oleh para tersangka,” jelasnya.
Asep mengatakan ketujuh tersangka itu sudah dilakukan penahanan setelah dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda, yakni Batam, Bali dan Jakarta.
Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini adalah berinisial AM selaku aparatur sipil negara (ASN) BP Batam, kemudian enam tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni inisial lAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU.
Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar ini terungkap saat Penyidik Subdit Ill Tipikor Ditreskrimsus Polda
Kepri menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 19 Maret 2025.
Dalam kasus ini, penyidik sempat memeriksa mantan Wali Kota Batam/Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada Kamis (10/4). Hingga kini, penyidik telah memeriksa 160 orang saksi.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pasal yang dilanggar terkait tindak pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor & Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(oni)
