PROBATAM.CO, Batam – Dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan berat, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) bersama Ditlantas Polda Kepri dan BPTD Provinsi Kepri menggelar kegiatan Ramp Check di PT Putra Kundur Transportasi Perkasa pada Selasa, 16 September 2025.
Ramp check ini dipelopori oleh Ditlantas Polda Kepri sebagai respon terhadap maraknya kecelakaan menonjol, termasuk yang baru-baru ini terjadi di kawasan Simpang Vitka, Tiban, Sekupang, Batam. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, meliputi aspek administratif, teknis, dan fisik kendaraan, serta edukasi langsung kepada pengemudi dan manajemen perusahaan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepri, Gentur Anggoro Waseso, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan jangka panjang.
“Ramp Check dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada angkutan berat seperti truk besar. Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum beroperasi, keselamatan dan masyarakat pengguna jalan merasa aman berkendara di jalan raya,” ujar Gentur secara langsung saat memantau kegiatan.
Selain inspeksi kendaraan, Jasa Raharja juga memberikan edukasi kepada para driver, teknisi, dan manajemen PT Putra Kundur Transportasi Perkasa. Irfan Ardiyansah, selaku Penanggung Jawab Pelayanan dan Humas Jasa Raharja Wilayah Kepri, menjelaskan secara langsung enam langkah Practical Guidance atau pedoman pengecekan kelaikan kendaraan berat sebelum beroperasi.
“Kami menyampaikan 6 Langkah Pengecekan Kelaikan Bus kepada para driver dan teknisi. Panduan ini meliputi: memastikan tidak ada kebocoran sistem pneumatic, kondisi tabung udara bersih, sistem hidrolik tidak bocor, kampas rem dalam kondisi baik, exhaust brake berfungsi optimal, dan tekanan angin ban sesuai standar pabrikan,” jelas Irfan.
Ia juga menambahkan pentingnya disiplin manajemen perusahaan dalam menerapkan prosedur keselamatan.
“Harapannya tidak terjadi kembali kecelakaan yang menonjol akibat kelalaian pengguna kendaraan berat. Manajemen perusahaan dan para driver harus lebih berhati-hati dan memahami risiko saat berkendara di jalan raya,” tambah Irfan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari misi Jasa Raharja sebagai lembaga perlindungan dasar bagi pengguna transportasi umum dan pribadi. Melalui dua program utama, yakni:
- Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964, dan
- Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964,
Jasa Raharja berperan aktif dalam memberikan jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Ramp check ini juga diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP).
Dengan adanya kolaborasi antara Jasa Raharja, Ditlantas Polda Kepri, BPTD Provinsi Kepri, dan perusahaan angkutan seperti PT Putra Kundur Transportasi Perkasa, diharapkan budaya keselamatan transportasi semakin mengakar dan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau. (*