Panja Haji Sepakati Pembagian Kuota Jemaah Tingkat Kota Diatur Menteri

PROBATAM.CO, Jakarta – Panja DPR RI dan pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Haji menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten atau kota ditetapkan oleh menteri. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, di mana keputusan terkait kuota jemaah reguler di kabupaten/kota diatur oleh gubernur.

Hal ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Haji pada Pasal 13 ayat (3). Putusan diambil dalam rapat Panja DPR RI bersama pemerintah, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.

(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Lampu Hijau DPR untuk Pembentukan Kementerian Haji
Ketua Panja Haji, Singgih Januratmoko, meminta persetujuan anggota hingga perwakilan pemerintah terkait keputusan itu. Adapun sebelumnya gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota haji dengan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk muslim hingga daftar tunggu jemaah haji di setiap daerah.

“Ketok ya,” ucap Singgih dalam rapat. (dtk)

BACA JUGA

Sara Keponakan Prabowo Mundur dari DPR

Probatam

RDP Komisi VI DPR RI, BP Batam Paparkan Arah Kebijakan dan Program Prioritas 2025-2029

Jhony

Setjen DPR RI Pelajari Tata Cara Pengelolaan Aset BP Batam

Jhony

Muncul Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Puan: Sebaiknya Dikaji Dulu

Probatam

Di Hadapan Prabowo, Puan Pidato Tolak Wacana Relokasi Rakyat Gaza

Probatam

Diskusi Pengembangan Energi Nuklir, Pusat Analis Keparlemenan DPR RI Kunjungi BP Batam

Jhony