Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR

PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah ke DPR, pada Senin (18/8) malam.

Ia menyebut total terdapat sekitar 700 DIM terkait Haji dan Umrah telah diserahkan untuk nantinya dibahas dalam Rapat Kerja bersama DPR.

“Kita (sudah) serahkan DIM. Nanti kita tunggu dari DPR-nya untuk bentuk Panjanya. Kalau saya tidak salah tadi itu ada 700 sekian (DIM),” ujar Supratman di Kompleks DPR/MPR, Senin (18/8) malam.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan DIM RUU Haji dan Umrah tersebut bakal diserahkan kepada Komisi VIII DPR pada malam ini untuk nantinya dibahas lewat pembentukan Panitia Kerja (Panja).

“Kalau di undangan penyampaian DIM dari pemerintah dan menerima DIM dari pemerintah untuk digunakan dibahas komisi VIII,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR.

Ia menyebut pembahasan RUU Haji dan Umrah itu tidak akan rampung dalam rapat paripurna yang diagendakan pada Selasa (19/8) besok. Pasalnya DIM tersebut baru diserahkan dam masih harus dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI.

“Enggak mungkin, karena belum dibahas komisi VIII. Bahas dulu di komisi VIII, besok baru akan rapat setelah Paripurna untuk menentukan agenda kegiatan komisi VIII di masa sidang yang akan datang,” jelasnya.

“Tentu pasti akan ada pembahasan, pengagendaan pembahasan terkait dengan Revisi Undang-Undang Tentang Haji,” imbuhnya.

RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan saat ini telah memasuki pembahasan tahap II di Baleg DPR.

RUU Haji ini bersamaan dengan peralihan urusan haji yang berpindah dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan. (cnni)

BACA JUGA

Waka DPR Jamin Tak Ada Revisi UU MK Buntut Putusan Pemilu-Pilkada Dipisah

Probatam

Komisi I DPR Dukung Penguatan Alutsista TNI AL Punya Deteksi Kapal Selam Asing

Probatam

Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan di BP Batam

Jhony

Jokowi Tegaskan BLT Baru Rp600 Ribu Kantongi Persetujuan DPR

Probatam

Tanggapan Politisi PKS Soal Omnibus Law Penghapusan Sertifikat Halal

Indra Helmi

DPR: Larangan Pemulangan WNI Eks ISIS Tak Langgar HAM

Indra Helmi