Gibran Minta Pelaku Pembakaran Hutan Ditindak Tegas

PROBATAM.CO, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta jajaran terkait menegakkan aturan bagi pelaku pembakaran hutan.

Ia menyampaikan itu saat meninjau posko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar Pangkalan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin, Pekanbaru pada Senin (28/7) hari ini.

Gibran juga menekankan regulasi serta pengawasan dalam pembukaan lahan sangatlah penting untuk ditegakkan agar aktivitas itu berjalan sesuai aturan dan tak merusak lingkungan.

“Tadi saya berdiskusi dengan Pak Gubernur, soal regulasi harus lebih ditegakkan. Jangan lagi ada pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan. Kita ingin aturan ditegakkan,” kata Gibran dalam keterangannya.

Ia pun menekankan pentingnya langkah preventif mencegah kebakaran meluas di masa mendatang.

Salah satunya dengan menegakkan hukum yang konsisten terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Tadi disampaikan, sudah ada 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ke depan, penegakan hukum, monitoring, dan deteksi dini sangat penting,” ucap dia.

Gibran mengatakan kunjungannya ke posko karhutla itu untuk memastikan penanganan karhutla di Riau dilaksanakan secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan.

Ia menyebut hal itu merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kapasitas mitigasi dan respons bencana, khususnya di wilayah rawan karhutla yang secara historis mengalami kebakaran setiap tahun. (cnni)

BACA JUGA

Kerugian Banjir Bali Puluhan Miliar, Gibran Minta Kebut Perbaikan

Probatam

Perkuat Sektor Perikanan, Wali Kota Amsakar Dampingi Wapres Gibran Pada Panen Perdana Lobster di Setokok

Probatam

Audiensi Dengan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Pemko Batam Ajukan Permohonan Pengecualian Wajib Amdal PPKH Di Lima Lokasi TPU

Probatam

Sambangi Kim Seah Shipyard, BP Batam: Komitmen Berikan Solusi Tepat atas Tantangan Pelaku Usaha

Jhony

Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan Modus Adopsi Bayi di Jakbar

Probatam

Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

Jhony