Tentang Kasus Bisnis Arisan Online di Pekanbaru, Ahmad Yusuf: Alasan Penahanan Klien Kami Tak Mendasar!

  • Menang Putusan Sela Pengadilan Perdata Berakhir Jadi Pidana

PROBATAM.CO, Pekanbaru– Pengacara dari RAR dan RF, Ahmad Yusuf dan rekan putusan sela kasus Kliennya atas RAT dan RF tercatat dalam Perkara No.47/Pdt.G/2025 PN Pbr menolak eksepsi tergugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dan menyatakan gugatan Majelis Hakim pada putusan selanya menyatakan kasus RAR dan RF dalam Perkara No.47/Pdt G/2025/PN Pbr telah menolak eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan perdata RAR dapat diteruskan ke pokok perkara.

Untuk itu Ahmad Yusuf mengatakan, status tersangka pada kliennya sama sekali tidak berdasar. ” Klien saya dijadikan tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (1) jo, pasal 45A ayat (1) UU ITE. Yang buat heran itu, kasus klien kami dari PN Pekanbaru murni perdata, nah tiba-tiba klien kami jadi tahanan Polda Riau,” ujar Ahmad Yusuf kepada awak media, disalah satu kafe di Pekanbaru, Kamis (26/6/2025).

Kuasa Hukum RAR dan RF, Ahmad Yusuf saat di PN Pekan Baru, baru-baru ini. (Foto: istimewa)

Ahmad Yusuf juga menegaskan langkah-langkah hukum yang sedang ditempuh pihaknya, yakni praperadilan terhadap penetapan tersangka yang tidak sah, dengan surat Perkara No.7/Pid.Pra/2025/PN Pbr.

“Kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Riau dan masyarakat untuk menghormati putusan PN Pekanbaru. Saya berharap aparat penegak hukum tidak menggunakan hukum pidana dalam menyelesaikan konflik investasi yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dan konfirmasi resmi dari Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus penetapan tersangka yang diduga tidak sah ini.

Sementara itu, RAR dan RF mengalami kerugian secara materiil dan juga pencemaran nama baik, serta dan tidak mendapat keadilan di mata hukum.

Ahmad Yusuf menjelaskan, kasus ini berawal dari Skema bisnis investasi antara dua orang teman berakhir di meja hijau dan dibalik jeruji besi. Yakni antara RAR dan DJ yang awalnya adalah teman baik di sejumlah media sosial dan sama-sama memiliki bisnis online.

Pada 22 Desember 2022 lalu RAR menawarkan skema bisnis investasi kepada DJ dan temannya yang lain. Semua berjalan lancar, RAR memberikan pengembalian investasi dan profit sesuai yang dijanjikannya.

Dalam unggahan media sosialnya, DJ mengatakan semua aset dan barang-barang branded yang diperolehnya berasal dari hasil bisnis investasi yang dijalankan RAR.

Namun, pada Oktober 2023 pengembalian investasi beserta profitnya mengalami kemacetan, dan RAR membayar pengembalian investasi dengan menyicil kepada investornya tersebut.

Hingga pada akhirnya RAR didatangi oleh sejumlah orang yang tidak dikenal, orangtua RAR juga didatangi dan diteror oleh rekanan DJ bernama DW.

Kemudian dengan tekanan orangtua RAR lalu menyerahkan dua surat tanah kepada tim DW, setiap kehadiran mereka selalu mengakui mereka mendapatkan informasi mengenai RAR dan bisnis investasinya dari DJ.

” Mereka datang untuk meminta sejumlah uang dengan alasan yang membingungkan. Hingga Akhirnya DJ meminta RAR membuat surat pertanggungjawaban dan tidak ada angka kerugian yang berjumlah miliaran,” jelasnya.

Dijelaskanya, namun beberapa hari kemudian DJ kembali datang, ketika RAR berada dirumah sakit. RAR yang sedang bingung anaknya akan dioperasi terus di desak DJ menandatangani surat lagi yang telah diketik rapi dan bermaterai sehingga ada muatan kerugian Rp2,7 miliar.

” Klien saya yang dalam situasi itu, ingin cepat keruangan operasi tak membaca detail akan isi surat tersebut,” ujarnya.

Beberapa hari pasca ini langsung menunjuk kuasa hukum dan memasukkan laporan polisi. ” Jadi persoalan ini semua murni perdata dan saat ini dikonfersi ke pidana, tindakan pengacara pelapor juga sangat mengherankan,” lanjut Ahmad Yusuf.

Sebab setelah posting foto dan dugaan, persis hari berikutnya tindakan Polisi sama dengan dipublish. ” Sementara kita sebagai pengacara klien tidak diberikan informasi mengenai tindak lanjut klien kita di Polda. ” Kami kaget ada apa ini?,” tanya Ahmad Yusuf.

Berkali- kali Ahmad Yusuf menguraikan, ada apa soal ini, sisi lain pihaknya tidak pernah melakukan publish medsos yang menyudutkan dan hilang dari azas praduga tak bersalah.

Berharap penegakan hukum dinegri ini sangat adil dan sesuai alur.

“Kami meminta juga masyarakat memantau hal ini, karena nasib anak bangsa untuk negeri ini terletak pada harapan kita sebagai penegak hukum yang berperan untuk perlindungan hukum yang adil dan setara, ” jelas Ahmad Yusuf

Ahmad Yusuf menegaskan jangan ada RAR lainnya hadir di kota ini, makanya saya sekarang garda terdepan persoalan ini masih banyak yang bisa dilakukan, tidak langsung menetapkan dan menahan seseorang. (*)