Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Wacopek Bintan

PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Wacopek, Gunung Lengkuas, Bintan pada Senin, 26 Mei 2025 setelah korban mengalami luka serius dan meninggal dunia dilokasi kejadian.

Korban berinisial AK mengalami kecelakaan pada Kamis, 22 Mei 2025 di Jalan Wacopek, Gunung Lengkuas, Bintan sekitar pukul 09.30. Kronologis yang didapatkan dari Kepolisian, kecelakaan bermula saat kendaraan mobil Toyota Fortuner warna Emas dengan nomor polisi BP 1164 OI yang dikendarai DDH melaju dari arah Kijang menuju Tanjungpinang, sesampainya di tikungan kanan mobil diduga hilang kendali dan tergelincir ke jalur berlawanan. Mobil kemudian menabrak dua pohon secara beruntun, kemudian menabrak sepeda motor Honda Mega Pro yang dikendarai AK yang datang dari arah berlawanan. Korban inisial AK langsung dilarikan ke RSUD Bintan, akan tetapi nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah dinyatakan meninggal, pihak RSUD Bintan dan Satlantas Polres Bintan kemudian merespon secara cepat dengan menghubungi petugas Jasa Raharja serta menerbitkan Laporan Kepolisian. Survei ahli waris korban dilakukan di kediaman korban di Sei Sudip, Dompak, Tanjungpinang. Ahli waris korban yang sah merupakan anak kandung korban berinisial AS, dan berhak atas santunan Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan no. 16 tahun 2017.

Petugas Jasa Raharja, Afwan Fatoni, menjelaskan bahwa administrasi santunan sudah memenuhi persyaratan dan santunan akan diserahkan kepada ahli waris.

“Kami mewakili Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga atas apa yang menimpa korban. Saat ini administrasi santunan sudah terpenuhi semua dan telah diproses penyerahan santunannya. Santunan meninggal dunia nantinya diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris”, jelas Afwan.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga mempercepat respons bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan masyarakat, diharapkan semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)