PROBATAM.CO, Batam – Jasa Raharja sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, terus menjalankan sinergi bersama instansi pemerintah dan BUMN di Wilayah Kepulauan Riau khususnya Kota Batam.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor khusunya bagi pemilik kendaran umum, Jasa Raharja bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Batam bersinergi untuk mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan umum taat dalam membayar pajak kendaraan, dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) serta mematuhi ketentuan/aturan lalu lintas agar tercipta layanan moda transportasi umum yang baik, aman dan selamat dalam perjalanan, pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 di Kantor Dishub Kota Batam.
Pada kesempatan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau turut menyampaikan bahwa dengan adanya sinergitas dengan instansi terkait diantaranya Dinas Perhubungan serta pemilik kendaraan bermotor umum dapat menciptakan layanan moda transportasi umum yang baik bagi masyarakat diawali dengan keabsahan kendaraan tersebut yang telah membayar pajak dan IWKBU, serta perizinan yang telah terpenuhi dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu kelayakan kendaraaan tersebut oleh karena itu harus menjadi perhatian kita bersama agar keselamatan tranportasi dapat terwujud dan meminimalisir angka kecelakaan.
Tak hanya itu, Jasa Raharja Kanwil Kepri juga berkeinginan untuk menjalin kerja sama dan berkolaborasi antara sesama perusahaan BUMN yaitu BRI Cabang Nagoya dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas BUMN terkait beserta kendaraan pegawainya.
“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun dan mensosialisasikan pembayaran pajak kendaraan bermotor agar selalu tepat waktu dalam melakukan pembayaran, selain itu apabila kendaraan Dinas BUMN telah dilaksanakan lelang sebaiknya untuk segera dilakukan blokir, karena jika terjadi hal yang tidak diinginkan yang dicari adalah data kendaraan yang terdaftar sesuai STNK.” Ungkap Teguh Faizin Staf Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Kanwil Kepri. (*)