PROBATAN.CO, Batam– Berdasarkan Keputusan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia nomor 058/BWI/P-BWI/2025 tanggal 15 Mei 2025 ditetapkan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam masa jabatan 2025-2028, yang diketuai oleh Buralimar.
” Ada 11 orang pengurus dan 3 orang Dewan Pertimbangan yang Diketuai oleh H. Firmansyah, ” ungkap Buralimar, di Batam, Selasa (20/5/2025).
BWI Kota Batam sudah ada sejak tahun 2005 dengan pergantian pengurus silih berganti dan sempat vacum sejak 2025.
“Alhamdulillah, tahun ini terbentuk kepengurusan baru untuk melaksanakan tugas beberapa tugas sesuai Peraturan Badan Wakaf Indonesia,” ujarnya.

Adapun tugas BWI Batam antara lain, melaksanakan kebijakan yang telah dibuat, pembinaan terhadap nazhir ( pengelola/pengawas) dalam mengembangkan harta benda wakaf, pengelolaan tanah wakaf, dan tugas tugas kain yang dilimpahkan BWI Pusat dan Provinsi.
Dalam rapat awal yang dihadiri beberapa pengurus dan dewan pertimbangan ada kegiatan program yang harus dikejar seperti pengajuan dana operasional ke Kemenag RI, mengaktifkan dan merenovasi sekretariat BWI yang ada.
Selain itu juga mempersiapkan pelantikan, membuat program kerja, mengefektifkan tugas dan fungsi badan pelaksana yang terdiri dari divisi pembinaan nazhir san pengelolaan wakaf, divisi humas sosialisasi dan literasi, divisi kerjasama kelembagaan dan advokasi, divisi pendataan sertifikasi dan ruislagh, serta divisi pemgawasan dan tata kelola.
Walaupun belum dilantik BWI Kota Batam bergerak cepat melakukan sosialisasi dan mencari potensi wakaf dalam bentuk wakaf harta tak bergerak, rumah, ruko bangunan, wakaf uang dan bentuk wakaf lainnya sesuai peraturan perundangan.
Menurut Buralimar, potensi wakaf di Kota cukup besar, dan nantinya BWI akan bekerjasama saling mendukung dengan beberapa organisasi lain seperti baznas, dewan mesjid, fkub, iphi, dna juga organisasi muhammadiyah dan NU.
” Yang kesemuanya bertujuan untuk pemberdayaan dan peningkatan perekonomian dan usaha produktif ummat, ” jelasnya.
Buralimar yang selalu disapa kalangan media dengan Bang Bur menambahkan bahwa penduduk kota Batam di medio 2024 ada 1.2 juta lebih dimana ummat islamnya ada 900 jiwa lebih.
“Jika potensi ini digarap dengan baik dan cerdas misalnya jika 1 jiwa mewakafkan hartanya dalam bentuk uang Rp.10 ribu saja setahun akan terkumpul Rp9 Milliar, 30 persen saja efektif akan terkumpul Rp3 milliar, kali 3 tahun ( selama periode kepengurusan BWI) akan terkumpul Rp 9 milliar. Itu belum termasuk wakaf tanah, dan harta lainnya,” ungkapnya.
Dana yang terlumpul nantinya di samping untuk ekonomi produktif juga membantu masyarakat kurang mampu dalam bidang pendidikan kesehatan dan lainnya.
Kota Batam boleh dikatakan sebagai promotor pembentukan Badan Wakaf, karena sebelum adanya BWI secara nasional tahun 2004 telah ada Badan Walkaf Batam sifatnya lokal dan telah mempunya beberapa aset seperti ruko dijadikan sekretariat dan klinik bersalin selama ini.
“Do’akan kami bisa bekwrja maksimal tambah Bur, ini tantangan tersendiri karena BWI Kotw Batam adalah Perwakilan BWI Pusat tidak se otonom lembaga lainnya,” harapnya.
Harapan lain, lanjut Buralimar, adalah adanya dukungan pemerintahan kota batam agar BWI lebih diberdayakan dan bisa berbuat maksimal untuk ummat dan masyarakat Kota Batam ke depan.
” Wakaf saat ini tidak sekuat badan zakat infak sedekah yang mempunya dasar hukum yang kuat secara keagamaan,” kata dia.
Wakaf berdasarkan salah satu hadits yang mengatakan bahwa apabila anak adam meninggal terputuslah amalnya kecuali doa anak yang saleh , ilmu yang bermanfaat dan sadakah jariah.
Sadakah jadiah inilah identik dengan wakaf dan pahalanya mengalir terus menerus dari hidup sampai nanti di alam kubur, selagi harga wakaf dinikmati orang lain, maka pahalanya alan terus mengalir sampai nanti ke alam barzah, maka BWI Kota Batam membuat Tagline “ Wakaf, pahalanya mengalir tiada akhir”.
” Mohon dukungan semua lapisan masyarakat twrutama ummat islam agar BWI Kota Batam bisa berfungsi maksimal untuk kebaikan san kemaslahatan ummat,” pungkasnya. (*/rls)