Wujudkan Pengadaan yang Transparan & Efisien, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel Ikuti Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025

PROBATAM.CO. Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan anggaran yang bersih dan akuntabel dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang digelar secara daring pada Jumat (16/5/2025)

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, beserta jajaran terkait. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyampaikan pokok-pokok perubahan regulasi, termasuk penguatan peran pejabat pengadaan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri, serta optimalisasi sistem digital dalam belanja pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan pembaruan strategis atas kebijakan sebelumnya, yang diarahkan untuk mendorong pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, transparan, berpihak kepada pelaku usaha kecil, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, menyampaikan bahwa keikutsertaan pihaknya dalam kegiatan ini adalah bagian dari langkah nyata untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik di lingkungan keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kami berjalan dengan prinsip efisiensi, keterbukaan, dan manfaat maksimal bagi masyarakat. Regulasi baru ini menjadi panduan penting dalam membangun budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab,” ungkap Friece.

Keterlibatan aktif Kanwil Ditjenim Sulsel dalam forum strategis ini mempertegas peran instansi tidak hanya sebagai pelaksana layanan keimigrasian, tetapi juga sebagai bagian dari pemerintahan yang bersih, modern, dan terpercaya di mata publik. (*/dra)