PROBATAM.CO, Batam — Wartawan senior sekaligus atlet biliar andalan Kepri, Endang Kurnia, resmi ditunjuk sebagai Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau.
Penunjukan ini diumumkan langsung oleh Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, Jumat (2/5/2025).
Menurut Saibansah, proses untuk mendapatkan kesediaan Endang tidaklah mudah. Usai Konferprov Luar Biasa PWI Kepri pada Februari 2025, Endang akhirnya menerima amanah besar ini setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Endang adalah wartawan senior dengan prestasi olahraga luar biasa. Kami sangat bersyukur dia mau bergabung dalam kepengurusan baru. Selamat datang, sang juara,” ujar Saibansah.
Dikenal luas di kalangan jurnalis dan pecinta olahraga biliar, Endang — yang akrab disapa Ndank — adalah langganan peraih medali emas pada ajang Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas).
Salah satu puncak prestasinya adalah membantu Kepri menembus peringkat enam besar nasional pada Porwanas di Malang, Surabaya, empat tahun silam.
Menanggapi penunjukan ini, Endang menyampaikan tekadnya untuk membawa semangat baru bagi dunia olahraga wartawan di Kepri.
“Saya terima amanah ini dengan tulus dan penuh tanggung jawab. Mohon dukungan semua pihak. Mari kita nyalakan semangat olahraga dengan kegembiraan dan prestasi,” ujarnya.
Isu Dualisme PWI: Tegas Soal Legalitas
Apresiasi atas bergabungnya Endang juga datang dari Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata. Parna menilai kehadiran Endang adalah sinyal kuat bahwa para wartawan senior sudah bisa membedakan mana kepengurusan PWI yang sah dan mana yang tidak.
Ia menegaskan, berdasarkan sejumlah keputusan resmi, termasuk SK PWI Pusat dan hasil Konferprov Luar Biasa pada Februari 2025, nama-nama seperti Hendry Ch Bangun, Andi Gino, dan Ketua SIWO sebelumnya, Amir, sudah tidak lagi memiliki kewenangan di tubuh PWI Kepri.
Bahkan, menurut Parna, Dewan Pers secara resmi menyatakan HCB tak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama organisasi.
“Ini bukan lagi soal etika, tapi sudah masuk ranah pemalsuan dan pelecehan organisasi. Masyarakat pers harus sadar, jangan terkecoh oleh klaim kosong dari pihak-pihak yang tidak sah,” tegas Parna.
Lebih jauh, Parna mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan stakeholder, untuk berhati-hati jika menerima surat atau pernyataan yang mengatasnamakan PWI dari pihak-pihak yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak.
“Kalau ada yang masih mengaku-ngaku PWI Kepri atau SIWO Kepri tanpa sepengetahuan kami, itu sudah pasti ilegal. Kami siap menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (*/r)