PROBATAM.CO, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Batam Nagoya menggelar kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat Kerja (PLKK) serta Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2025” dengan mengusung tema “Service Governance to create an extraordinary experience”.
Pertemuan penting ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta BPJSTK, khususnya terkait penanganan kasus kecelakaan kerja.
Kepala Cabang BPJSTK Batam Nagoya dr Suci Rahmad mengungkapkan, bahwa kerjasama dengan 58 fasilitas kesehatan (PLKK) yang terdiri dari 43 klinik, 13 rumah sakit, dan 2 puskesmas telah terjalin. Namun, evaluasi menunjukkan adanya sejumlah catatan penting terkait kepatuhan pelaporan dan penagihan klaim.
Keterlambatan Pelaporan Kecelakaan Kerja Jadi Sorotan Utama
Data yang disampaikan BPJSTK menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan kecelakaan kerja dalam waktu 2×24 jam masih rendah. Dari 2.769 kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sebanyak 67% atau 1.859 kasus dilaporkan melebihi batas waktu yang ditentukan. Hal ini tentu dapat menghambat proses pemberian manfaat yang cepat dan tepat kepada peserta yang membutuhkan.
Penagihan Klaim Juga Perlu Ditingkatkan
Selain keterlambatan pelaporan, ketidaktertiban dalam penagihan klaim juga menjadi perhatian. Tercatat 1.223 klaim belum dapat diproses pembayarannya karena PLKK belum menyampaikan berkas lengkap atau belum menyelesaikan aksi “pulang” di sistem e-PLKK.
BPJSTK kembali mengingatkan batas waktu pengajuan klaim, sesuai dengan peraturan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku, yaitu 6 bulan sejak tanggal terjadinya kecelakaan kerja.
Permenaker No. 1 Tahun 2025 dan Sinergi dengan BPJS Kesehatan Disosialisasikan
Dalam pertemuan tersebut, BPJSTK juga melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 15 Tahun 2021.
Peraturan baru ini mengatur tata cara penyelenggaraan program JKK, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk di dalamnya mekanisme pelaporan, kesimpulan, penjaminan, serta pengalihan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Lebih lanjut, diinformasikan pula mengenai PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang telah ditandatangani pada 24 Maret 2025. Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kasus-kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tim Bidang Pelayanan BPJSTK memberikan penjelasan detail terkait implementasi peraturan dan kerjasama ini, mendorong diskusi aktif dari para mitra PLKK.
Manfaat Tambahan Perumahan dan Optimalisasi Aplikasi JMO Juga Dibahas
Selain fokus pada JKK dan PLKK, BPJSTK juga menyampaikan informasi mengenai Manfaat Layanan Tambahan Perumahan kepada para peserta yang memenuhi syarat.
Tak ketinggalan, evaluasi pemanfaatan aplikasi Jaminan Hari Tua Mobile (JMO) di kalangan karyawan PLKK juga menjadi agenda. BPJSTK berharap seluruh karyawan PLKK dapat mengaktifkan dan memanfaatkan JMO untuk memantau saldo JHT secara berkala.
Mengakhiri pertemuan, pihak BPJSTK Batam Nagoya berharap agar seluruh mitra PLKK dapat mematuhi ketentuan dan PKS yang berlaku demi kelancaran pemberian manfaat kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Sesi diskusi terbuka juga diberikan untuk menampung kendala-kendala di lapangan, dengan tujuan akhir meningkatkan kepuasan peserta terhadap layanan yang diberikan.***