Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Nagoya, dr Suci Rahmad. BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program untuk Perusahaan Baru Terindikasi PDS

Jangan Keliru! BPJSTK Tanggung Biaya Pengobatan Penyakit Akibat Kerja, Bukan BPJS Kesehatan

PROBATAM.CO, Batam – Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan BPJS Kesehatan, terutama dalam hal penanganan penyakit akibat kerja.

Kesalahpahaman ini seringkali menimbulkan kebingungan dan bahkan kerugian bagi pekerja yang mengalami masalah kesehatan akibat pekerjaannya.

Untuk meluruskan informasi tersebut, BPJSTK Batam menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan dan rehabilitasi yang timbul akibat penyakit akibat kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJSTK, bukan BPJS Kesehatan.

Penyakit akibat kerja sendiri didefinisikan sebagai penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja atau jenis pekerjaan tertentu.

Kepala Cabang BPJSTK Cabang Batam Nagoya dr Suci Rahmad menjelaskan, pihaknya sering menerima pertanyaan dan bahkan keluhan terkait penanganan penyakit akibat kerja.

“Perlu kami tegaskan bahwa BPJSTK memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang secara spesifik melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja.” katanya.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa proses pengajuan klaim untuk penyakit akibat kerja melalui BPJSTK berbeda dengan BPJS Kesehatan.

Pekerja yang mengalami gejala penyakit yang diduga kuat akibat pekerjaannya diimbau untuk segera melaporkan kepada perusahaan dan selanjutnya perusahaan akan memfasilitasi pemeriksaan dan pengajuan klaim ke BPJSTK.

Sementara itu, BPJS Kesehatan fokus pada penanganan penyakit umum dan kecelakaan yang tidak terkait langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Kedua badan ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dan pekerja.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan pekerja dan perusahaan di Batam dapat lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing terkait penanganan penyakit akibat kerja.

BPJSTK berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pekerja yang mengalami risiko dalam pekerjaannya, termasuk memberikan jaminan pengobatan dan pemulihan hingga sembuh.

Penting untuk diingat, jika Anda atau pekerja Anda mengalami masalah kesehatan yang diduga kuat akibat pekerjaan, segera laporkan kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti melalui BPJSTK. Jangan sampai salah jalur dengan mengajukan ke BPJS Kesehatan untuk kasus penyakit akibat kerja.***