BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang dan RSUD Embung Fatimah Jalin Kerja Sama Lindungi Pegawai Non-ASN

PROBATAM.CO,Batam – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), Selasa (29/4).

Penandatanganan berlangsung di RSUD Embung Fatimah dan ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, bersama Direktur RSUD Embung Fatimah, drg. Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari. Kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kontrak dan honorer di lingkungan rumah sakit yang selama ini belum seluruhnya tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga non-ASN yang memiliki risiko kerja yang sama. Dengan MoU ini, mereka akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Budi Pramono dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan ini penting agar seluruh tenaga pendukung layanan kesehatan dapat bekerja lebih tenang dan produktif tanpa rasa cemas terhadap risiko-risiko pekerjaan yang mungkin terjadi.

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong kolaborasi serupa dengan instansi pelayanan publik lainnya, guna memperluas cakupan kepesertaan dan mendukung pencapaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Batam.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan fasilitas layanan kesehatan, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja, baik formal maupun informal.

Dengan semangat kerja sama dan kolaborasi lintas sektor, BPJS Ketenagakerjaan optimistis bahwa perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Kota Batam dapat terwujud secara berkelanjutan demi mendukung visi Indonesia Emas 2045. (oni)