PROBATAM.CO,Batam – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada keluarga almarhum Musthakfirin, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Wonosobo yang meninggal dunia saat bekerja di kapal perikanan di Korea Selatan.
Jenazah Musthakfirin, yang bekerja secara prosedural melalui skema G to G dengan visa E-9, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan disambut oleh pihak keluarga serta perwakilan pemerintah. Berdasarkan laporan KBRI Seoul, almarhum meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 15 April 2025 di perairan Hongdo, Korea Selatan.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan belasungkawa dan menekankan pentingnya keberangkatan prosedural demi perlindungan jaminan sosial bagi PMI. “Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Negara hadir memberikan perlindungan nyata,” ujarnya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyatakan bahwa seluruh peserta aktif, baik di dalam maupun luar negeri, berhak atas perlindungan yang sama. “Kami hadir untuk memastikan keluarga tidak menanggung beban sendiri,” katanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, turut menyoroti pentingnya literasi perlindungan bagi PMI asal Batam. “Sebagai kantong PMI, kami terus dorong edukasi dan kepesertaan aktif agar PMI bekerja dengan aman dan terlindungi,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus memperluas cakupan kepesertaan PMI di berbagai daerah, termasuk Kota Batam yang menjadi salah satu titik strategis keberangkatan PMI ke luar negeri. Melalui kolaborasi dengan Disnaker, lembaga pelatihan, dan agen penempatan, upaya perlindungan menyeluruh terus digalakkan.
Santunan yang diberikan hari ini menjadi bukti konkret peran negara dalam melindungi pekerja migran dari risiko sosial dan ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen memastikan setiap pekerja Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, dapat bekerja keras dengan tenang dan bebas cemas.(oni)