PROBATAM.CO, Jakarta – Polda Jabar menahan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugerah (31). Priguna ditahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Polisi menjelaskan, pelaku merupakan peserta residen program spesialis anestesi di Universitas Padjadjaran dengan kronologi kejadian di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada pertengahan Maret 2025.
“Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anestesi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan, dilansir Antara, Rabu (9/5/2024).
Surawan menambahkan, tersangka telah ditahan sejak 23 Maret kemarin.
“Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” kata Surawan di Bandung, Rabu.
Modus Tersangka Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka Priguna melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yang diketahui merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
“Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” kata Hendra, Rabu (9/4/2025).
“Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB,” tambahnya.
Tersangka Diduga Punya Kelainan Seksual Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada tersangka Priguna.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya,” kata Kombes Surawan.
Surawan menyatakan penyidik akan memperkuat temuan tersebut dengan pemeriksaan psikologi forensik.
“Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini, nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya.
Unpad Berhentikan Program PPDS Tersangka Pihak Universitas Padjajaran (Unpad) resmi memberhentikan tersangka Priguna, residen PPDS dari prodi anestesi.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengkonfirmasi kabar pemberhentian yang bersangkutan, setelah ditemukan bukti-bukti kuat tindakan kekerasan seksual.
“Pemberhentian dari program PPDS, berarti pemutusan studi,” tegas Dandi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/4/2025).
Unpad disebutnya mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan di lingkup pelayanan maupun pendidikan. Dengan pertimbangan tersebut, sanksi tegas diberikan kepada pelaku dan berlaku seumur hidup untuk juga tidak bisa praktik di RSHS.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” lanjut klarifikasi RSHS.
Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara kembali ke Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Hendra menyebut penyidik dalam mendalami kasus ini ada 11 saksi yang diperiksa, salah satunya korban dan ibunya, kemudian perawat dan keterangan ahli.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan “Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” kata Kombes Hendra.(oni)