BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program untuk Perusahaan Baru Terindikasi PDS

BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program untuk Perusahaan Baru Terindikasi PDS

PROBATAM.CO, Batam – BPJS Ketenagakerjaan gencar melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan baru yang terdaftar pada tahun 2023 dan 2024. Kegiatan ini menyasar perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) program dan upah.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mendalam mengenai alur dan risiko yang akan dihadapi perusahaan jika hanya mendaftarkan sebagian upah atau program.

Selain itu, perusahaan juga diberikan edukasi mengenai kepatuhan hukum terkait pendaftaran program dan upah secara penuh, terutama jika terjadi risiko pada pekerja seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Kami ingin semua perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan memahami manfaat program yang ada, serta risiko yang akan ditanggung jika tidak mendaftarkan program dan upah secara penuh,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Nagoya, dr Suci Rahmad.

“Kami juga mensosialisasikan alur klaim terbaru agar perusahaan memahami prosedur yang benar jika terjadi kecelakaan kerja.” tambah Rahmad.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai pentingnya pendaftaran program dan upah secara penuh, serta memberikan informasi dan edukasi agar perusahaan dapat melaporkan risiko kecelakaan kerja tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan Sosialisasi:

  • Meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memberikan pemahaman mengenai risiko pendaftaran sebagian program dan upah.
  • Mengedukasi perusahaan mengenai prosedur pelaporan kecelakaan kerja yang benar.

BPJS Ketenagakerjaan berharap, melalui sosialisasi ini, perusahaan-perusahaan baru dapat lebih memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan mematuhi peraturan yang berlaku.***