foto: pencurian kapal motor ditangkap dibatam (f-int)

Pelaku Pencurian Kapal Motor Berhasil Dibekuk di Batam

PROBATAM.CO, Karimun – Jajaran Polsek Buru berhasil menangkap dua pelaku pencurian kapal motor (pompong) di Kota Batam beserta barang bukti. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Awalnya, pemilik kapal, Ramli, menyadari bahwa kapal motor pompong miliknya tidak lagi berada di tempat bersandar. Mengetahui hal tersebut, Ramli segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Buru.

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian memperoleh informasi bahwa kapal yang hilang tersebut ditemukan berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Punggur, Batam, pada Minggu, 9 Maret 2025.

“Unit Reskrim Polsek Buru langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan kapal beserta dua tersangka, yaitu Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii,” ujar Kapolsek Buru, IPDA Rusdi Yanto.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk membuat laporan resmi dan mengamankan barang bukti berupa kapal motor KM. Sumber Ilham.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan koordinasi lebih lanjut bersama Satreskrim,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.

Polsek Buru mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak berwajib.(red)