PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang oknum polisi berinisial Bripka S yang berdinas di Polresta Tanjungpinang ditangkap bersama seorang wanita berinisial A di kawasan Sei Panas, Batam Kota, Batam. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Iya benar, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus pelaku narkoba yang merupakan oknum polisi Polresta Tanjungpinang,” ujar Kombes Pol Pandra kepada batamnews.co.id, Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut Kombes Pol Pandra, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan pelaku.
“Iya, benar bahwa barang bukti ditemukan pada pelaku. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Pandra.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai instansi dalam memberantas peredaran narkotika di Kepri. Polda Kepri berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang anggota kepolisian. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan narkoba.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(red)