PROBATAM.CO, Batam – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Gustian Riau, memastikan bahwa minyak goreng bersubsidi Minyakita di Batam tetap memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini ditegaskan setelah pihaknya melakukan inspeksi langsung ke produsen, distributor, dan pasar untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait ukuran kemasan maupun harga jual.
“Kami sudah turun tadi pagi. Kami menyasar PT SON sebagai satu-satunya produsen Minyakita di Batam, kemudian mengecek distributor serta sejumlah pasar. Hasilnya, semua sudah sesuai, baik takaran maupun Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Gustian pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Disperindag Batam memeriksa sekitar 15 distributor minyak goreng di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya kemasan yang tidak sesuai standar.
“Kami cek langsung di pasar, dan semua Minyakita yang dijual sesuai ketentuan, yakni 1 liter per kemasan. Ini sesuai dengan edaran dari pusat,” tambahnya.
Selain memastikan ukuran kemasan, Disperindag juga meneliti harga jual Minyakita di pasaran. Dari hasil pemantauan, harga minyak goreng bersubsidi ini tetap berada dalam batas HET, yaitu Rp15.700 per liter.
“Kami juga survei ke Bulog karena mereka menjual Minyakita. Hasilnya tetap sama, tidak ada pelanggaran,” kata Gustian.
Langkah cepat ini diambil menyusul temuan Menteri Pertanian Andi Amran yang melakukan inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret lalu.
Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya kecurangan dalam kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 ml.
Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain itu, ditemukan juga harga jual yang melebihi HET, di mana Minyakita dijual Rp18.000 per liter.
Dengan hasil inspeksi yang dilakukan di Batam, Disperindag memastikan bahwa Minyakita di wilayah tersebut tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun dihimbau untuk segera melapor jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait harga maupun ukuran kemasan minyak goreng subsidi ini.(red)