PROBATAM.CO, Lingga – Demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Dabo mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-DJPU 06 Tahun 2025 yang mengatur larangan pengambilan foto dan video di sisi udara bandar udara.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari potensi risiko yang dapat mengganggu operasional serta mengungkap informasi keamanan di area bandara.
Dalam surat edaran tersebut, pengambilan gambar atau video hanya diperbolehkan setelah mendapat izin resmi dari Kepala Bandar Udara, dan itu pun harus berkaitan dengan beberapa hal, diantaranya yakni, publikasi kegiatan operasional bandara yang dilakukan oleh pihak berwenang atau instansi terkait.
Kemudian, kegiatan pendidikan dan pelatihan penerbangan serta aktivitas pendukung lainnya di lingkungan bandar udara. Pengambilan gambar untuk keperluan komersial, seperti pembuatan iklan atau film yang telah mendapatkan persetujuan resmi.
Selain aturan tersebut, larangan pengambilan foto dan video juga diberlakukan dalam beberapa kondisi tertentu yang berisiko terhadap keamanan dan kenyamanan di bandara, antara lain mengungkap informasi keamanan bandara, seperti posisi kamera pengawas, sistem keamanan, atau prosedur pemeriksaan.
Mengganggu operasional bandara, misalnya mengambil gambar di area terlarang atau yang dapat menghambat aktivitas penerbangan. Mengganggu pekerjaan petugas bandara, yang dapat berdampak pada kelancaran pelayanan di bandara, serta melanggar privasi orang lain, seperti mengambil foto tanpa izin dari individu yang berada di area bandara.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan mencegah potensi ancaman yang dapat terjadi akibat penyalahgunaan foto atau video yang diambil di lingkungan bandara. Masyarakat dan pengguna jasa penerbangan diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keamanan bersama.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan operasional penerbangan di Bandara Dabo dapat berjalan dengan lebih aman dan lancar, tanpa adanya gangguan dari tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur keamanan penerbangan.(red)