Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H bersama Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan saat konferensi pers

Polres Natuna Ungkap Penipuan Surat Tanah Palsu, Pelaku Raup Rp1,8 Miliar

PROBATAM.CO, Natuna – Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan seorang pria berinisial BFA (26), warga Kelurahan Bandarsyah, Ranai, yang diduga melakukan penipuan dengan menjual tanah menggunakan dokumen surat tanah palsu.

Pelaku ditangkap pada Kamis (6/3/2025) setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa modus penipuan ini telah berlangsung sejak September 2023.

Awalnya, pelaku menawarkan sebidang tanah dengan dokumen asli untuk meyakinkan korban.

Namun, dalam transaksi selanjutnya, pelaku menggunakan surat tanah palsu, hingga akhirnya korban mengalami kerugian besar mencapai Rp1,8 miliar.

“Korban mulai curiga setelah mengecek lokasi tanah yang dibelinya bersama keluarga dan perangkat desa. Setelah ditelusuri, surat tanah yang diberikan pelaku ternyata tidak sah,” ujar Iptu Richie, Sabtu (8/3/2025).

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa penipuan ini terjadi di Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Natuna, pada 27 Oktober 2024. Dalam kasus ini, polisi menyita 43 dokumen tanah palsu, satu unit laptop, cap kantor desa yang diduga palsu, serta berbagai bukti transaksi keuangan.

Atas perbuatannya, BFA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah.

“Pastikan keabsahan dokumen sebelum membeli tanah dengan melakukan pengecekan langsung ke desa setempat atau Badan Pertanahan Nasional (BPN),” imbau Iptu Richie.

Dengan adanya kejadian ini, Polres Natuna berharap masyarakat lebih teliti agar tidak menjadi korban penipuan serupa.(dan)