Kejari Batam Raih Prestasi Capaian Terbaik I dalam Berbagai Bidang 2024 dari Kajati Kepri
PROBATAM.CO, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran telah melaksanakan Kinerja dengan baikselama Tahun 2024 maupun pada periode 100 hari kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Kabinet Merah Putih dan telah mendapatkan penghargaan / pencapaian kinerja terbaik tahun 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Yakni capaian kinerja terbaik pertama bidang Pembinaan, bidang Perdata dan TUN, Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus,serta dari Kementerian Keuangan wilayah Kepulauan Riau dengan pencapaian Terbaik 1 kategori Pokok Lelang terbanyak dan Terbaik 2 Pengelolaan Barang Milik Negara Serta Penghargaandari Pemerintah (ota terhadap Pendampingan Hukum di Kota Batam,” ujar Kajari Batam I Ketut Kasta Dedi, SH didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Tyan Andesta, SH, MH, di Batam, Selasa (18/2/2025.
Menurutnya, seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk mengoptimalkan Kinerjadan memberikan Pelayanan Terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan serta turut dalam strategi Kejaksaandalam menjalankan misi Pembangunan Asta Cita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam beserta jajaran dengan mempedomani ketentuan Undang-undang RI Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta dalam rangka menjaga dan meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan RI telah melaksanakan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai institusi Penegak Hukum.
Kinerja Kejaksaan Negeri Batam meliputi berbagai bidang yakni Pembinaan, Intelijen,Tindak Pidana umum, Tindak Pidana Khusus, perdata dan Tata Usaha Negara dan Pemulihan Aset pengelolaan Barang bukti, Pelaksanaan Kinerja dimaksud yaitu capaiankinerja sepanjang tahun 2024 (1 Januari 2024-31 Desember 2024) dan capaian kinerja dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka selama 100 hari pertama Kabinet Merah Putih dari tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan 30 Januari 2025. A. Capaian Kinerja Tahun 2024. 1 . Bidang Pembinaan a. Realisasi Anggaran Sebesar Rp. 17.300.499.067 (tujuh belas miliar tigaratus juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam puluh tujuhrupiah) atau secara Persentase mencapai 98, 58% dari Pagu Anggarantahun 2024 sebesar Rp. 17.549.255.000 (tujunb belas miliar lima ratus empat puluh sembilan jutadua ratus lima puluh lima ribu rupiah) . b. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.12.971 .1 18.007 (dua belas miliar sembilan ratus tujuh puluh satu jutaseratus delapan belas ribu tujuh rupiah) atau secara persentase 214,44%dari target PNBP tahun 2024 sebesar Rp.6. 048.600. 000 (enam miliarempat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) . c. Kegiatan Penyelesaian Aset melalui Lelang dengan total seluruhnyaRp.5.078.826.981 (lima miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus duapuluhenam ribu rupiah) . d. Kegiatan Penyelesaian Aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP)sebesar Rp.7. 686.343.000 (tujuh miliar enam ratus delapan puluh enamjuta tiga ratusempat puluhtiga ribu rupiah) .
Bidang Intelijen a. Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) yang telahdilaksanakan sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan dengan nilai anggaran yangdikawal sebesar Rp. 252.713.951 .443. Keamanan negara ketertiban umum dan TP umum lainnya sebanyak 238 perkara; 2.2. orang Harta Benda sebanyak 338 perkara; 2.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 265 Perkara; 2.4. Terorismedan Lintas Negara sebanyak 76 Perkara;
Upaya Hukum sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara dengan rincian; 3.1 . Keamanan negara ketertiban umum dan TP umum lainnya sebanyak 238 perkara; 3.2. orang Harta Benda sebanyak 10 Perkara; 3.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 9 perkara; 3.4. Terorismedan Lintas Negara sebanyak 7 Perkara.
Eksekusi sebanyak 846 (delapan ratus empat puluh enam) perkara dengan rincian; 4.1 . Keamanan Negara Ketertiban Umum dan TP Umum lainnya sebanyak 275 perkara; 4.2. orang Harta Benda sebanyak 293 perkara; 4.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 195 Perkara; 4.4.Terorismedan Lintas Negara sebanyak 83 Perkara.d. Penuntutan Perkara Narkotika: 1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 9 (Sembilan) perkara;
Tuntutan Pidana Seumur Hidup sebanyak 6 (enam) perkara
Bidang Tindak Pidana Khusus a. Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan Tahap Penyelesaian Perkara, dengan rinciansebagai berikut; 1 . Penyidikansebanyak 8 Perkara;
Pra Penuntutansebanyak 7 Perkara;
Penuntutan Sebanyak 7 Perkara;
Eksekusi Badansebanyak 4 Narapidana. b. Perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak dan TPPU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan tahap Penyelesaiannya, dengan rincian; 1 . Pra Penuntutansebanyak 12 perkara;
Penuntutansebanyak 1 5 Perkara;
Upaya Hukum sebanyak Keamanan negara ketertiban umum dan TP umum lainnya sebanyak 238 perkara; 2.2. orang Harta Benda sebanyak 338 perkara; 2.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 265 Perkara; 2.4. Terorismedan Lintas Negara sebanyak 76 Perkara;
Upaya Hukum sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara dengan rincian; 3.1 . Keamanan negara ketertiban umum dan TP umum lainnya sebanyak 238 perkara; 3.2. orang Harta Benda sebanyak 10 Perkara; 3.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 9 perkara; 3.4. Terorismedan Lintas Negara sebanyak 7 Perkara.
Eksekusi sebanyak 846 (delapan ratus empat puluh enam) perkara dengan rincian; 4.1 . Keamanan Negara Ketertiban Umum dan TP Umum lainnya sebanyak 275 perkara; 4.2. orang Harta Benda sebanyak 293 perkara; 4.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 195 Perkara; 4.4.Terorismedan Lintas Negara sebanyak 83 Perkara.d. Penuntutan Perkara Narkotika: 1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 9 (Sembilan) perkara;
Tuntutan Pidana Seumur Hidup sebanyak 6 (enam) perkara
Bidang Tindak Pidana Khusus a. Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan Tahap Penyelesaian Perkara, dengan rinciansebagai berikut; 1 . Penyidikansebanyak 8 Perkara;
Pra Penuntutansebanyak 7 Perkara;
Penuntutan Sebanyak 7 Perkara;
Eksekusi Badansebanyak 4 Narapidana. b. Perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak danTPPU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan tahap Penyelesaiannya, dengan rincian; 1 . Pra Penuntutansebanyak 12 perkara;
Penuntutansebanyak 1 5 Perkara;
Upaya Hukum sebanyak 1 perkara; Eksekusi Badansebanyak 9 narapidana c. Kerugian Keuangan Negara yang berhasil diselamatkan oleh KejaksaanNegeri Batam Sebesar Rp. 5.802.891 .903 (lima miliar delapan ratus duajuta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tiga rupiah) .
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara a. Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 9.390.688.446 (sembilanmiliartiga ratus sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribuempat ratus empat puluhenam rupiah) . b. Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 334.171 .251 .600 (tiga ratus tigapuluh empat miliar seratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh saturibuenam ratus rupiah) . c. Perdata litigasi sebanyak 10 Kegiatan dan Perdata non litigasi sebanyak 38Kegiatan. d. Tata Usaha Negara litigasisebanyak 6 kegiatan. e. Pertimbangan hukum sebanyak 24 kegiatan. f. Tindakan hukum lainnya sebanyak 1 kegiatan.
Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti a. Penyelesaian Barang rampasan melalui pelelangan dengan totalPenerimaan Negara sebesar Rp.5.078.826.981 (lima miliar tujuh puluhdelapan juta delapan ratus dua puluhenam ribu rupiah) . b. Penyelesaian Barang Bukti berupa Uang rampasan dengan totalPenerimaan Negara sebesar Rp. 4.397.463.894 (empat miliar tiga ratussembilan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluhempat rupiah) . B. Capaian Kinerja 100 (seratus) hari Kerja Pemerintah Bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam dalam mendukung programPrioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rakaselama 100 hari periode 21 oktober 2024 s.d. 30 Januari 2025 masing-masingbidang meliputi; 1 . Bidang Pembinaan a. Realisasi Anggaran Sebesar Rp. 2. 981 .138.401 (dua miliar sembilan ratusdelapan puluh satu juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus saturupiah) atau secara Persentase mencapai 16, 51% dari Pagu Anggarantahun 2025 sebesar Rp. 18.054.1 18.000. b. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.712.043.762 atau secara persentase 1 1 ,78% dari target PNBPtahun 2025 sebesar Rp.6.048.600.000. Orang Harta Benda sebanyak 82 perkara; c. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 73 Perkara;d. Terorismedan Lintas Negara sebanyak 19 Perkara;
Upaya Hukum sampaisaat ini masih nihil
Eksekusi sebanyak 284 (dua ratus delapan puluh empat) perkara denganrincian; 4.1 . Keamanan Negara Ketertiban Umum dan TP Umum lainnya sebanyak89 perkara; 4.2. orang Harta Benda sebanyak 109 perkara;4.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 56 Perkara;4.4. Terorismedan Lintas Negara sebanyak 30 Perkara. d. Penuntutan Perkara Narkotika: 1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 3 (tiga) perkara;
Tuntutan Pidana Seumur Hidup sebanyak 4 (empat) perkara.
Bidang Tindak Pidana Khusus a. Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan Tahap Penyelesaian Perkara, dengan rinciansebagai berikut; 1 . Penyidikansebanyak 1 Perkara;
Pra Penuntutansebanyak 0 Perkara;
Penuntutan Sebanyak 4 Perkara; iv. Eksekusi Badansebanyak 4 Narapidana. b. Perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak danTPPU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan tahap Penyelesaiannya, dengan rincian; 1 . Pra Penuntutansebanyak 3 perkara;
Penuntutansebanyak 0 Perkara;
Upaya Hukum sebanyak 1 perkara;
Eksekusi Badansebanyak 2 narapidana c. Kerugian Keuangan Negara yang berhasil diselamatkan oleh KejaksaanNegeri Batam Sebesar Rp. 606.499.901 (enam ratus enam juta empat ratussembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) .
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara a. Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 25.153.960.744 b. orang Harta Benda sebanyak 82 perkara; c. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 73 Perkara;d. Terorismedan Lintas Negara sebanyak 19 Perkara;
Upaya Hukum sampaisaat ini masih nihil
Eksekusi sebanyak 284 (dua ratus delapan puluh empat) perkara denganrincian; 4.1 . Keamanan Negara Ketertiban Umum dan TP Umum lainnya sebanyak89 perkara; 4.2. orang Harta Benda sebanyak 109 perkara;4.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 56 Perkara;4.4. Terorismedan Lintas Negara sebanyak 30 Perkara. d. Penuntutan Perkara Narkotika: 1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 3 (tiga) perkara;
Tuntutan Pidana Seumur Hidup sebanyak 4 (empat) perkara.
Bidang Tindak Pidana Khusus a. Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan Tahap Penyelesaian Perkara, dengan rinciansebagai berikut; 1 . Penyidikansebanyak 1 Perkara;
Pra Penuntutansebanyak 0 Perkara;
Penuntutan Sebanyak 4 Perkara; iv. Eksekusi Badansebanyak 4 Narapidana. b. Perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak danTPPU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan tahap Penyelesaiannya, dengan rincian; 1 . Pra Penuntutansebanyak 3 perkara;
Penuntutansebanyak 0 Perkara;
Upaya Hukum sebanyak 1 perkara;
Eksekusi Badansebanyak 2 narapidana c. Kerugian Keuangan Negara yang berhasil diselamatkan oleh KejaksaanNegeri Batam Sebesar Rp. 606.499.901 (enam ratus enam juta empat ratussembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) .
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara a. Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 25.153.960.744 b. Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 474.702.187 c. Perdata litigasi sebanyak 7 Kegiatan dan Perdata non litigasi sebanyak 4Kegiatan. d. Tata Usaha Negara litigasisebanyak 4 kegiatan. e. Pertimbangan hukum sebanyak 27 kegiatan. f. Tindakan hukum lainnya sebanyak 1 kegiatan.
Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti a. Penyelesaian Barang rampasan melalui pelelangan dengan totalPenerimaan Negara sebesar Rp.1 .086.369.760. b. Penyelesaian Barang Bukti berupa Uang rampasan dengan totalPenerimaan Negara sebesar Rp. 40.503.440.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran telah melaksanakan kinerja dengan baikselama Tahun 2024 maupun pada periode 100 hari kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Kabinet Merah Putih dan telah mendapatkan penghargaan / pencapaian kinerja terbaik tahun 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Yakni capaian kinerja terbaik pertama bidangPembinaan, bidang Perdata dan TUN, Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana khusus,serta dari Kementerian Keuangan wilayah Kepulauan Riau dengan pencapaian Terbaik 1 kategori Pokok Lelang terbanyak dan Terbaik 2 Pengelolaan Barang Milik Negara Serta Penghargaan dari Pemerintah kota terhadap Pendampingan Hukum di Kota Batam,” ujar Kajari Batam didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam.
Menurutnya, seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk mengoptimalkan Kinerjadan memberikan Pelayanan Terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan serta turut alam strategi Kejaksaan dalam menjalankan misi Pembangunan Astacita. (*/rls).