Capaian Kinerja Kejari Batam 2024 dan Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo – Gibran

Kejari Batam Raih Prestasi Capaian Terbaik I dalam Berbagai Bidang 2024 dari Kajati Kepri

PROBATAM.CO, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran telah melaksanakan Kinerja dengan baikselama Tahun 2024 maupun pada periode 100 hari kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Kabinet Merah Putih dan telah mendapatkan penghargaan / pencapaian kinerja terbaik tahun 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Yakni capaian kinerja terbaik pertama bidang Pembinaan, bidang Perdata dan TUN, Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus,serta dari Kementerian Keuangan wilayah Kepulauan Riau dengan pencapaian Terbaik 1 kategori Pokok Lelang terbanyak dan Terbaik 2 Pengelolaan Barang Milik Negara Serta Penghargaandari Pemerintah (ota terhadap Pendampingan Hukum
di Kota Batam,” ujar Kajari Batam I Ketut Kasta Dedi, SH didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Tyan Andesta, SH, MH, di Batam, Selasa (18/2/2025.

Menurutnya, seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk mengoptimalkan Kinerjadan memberikan Pelayanan Terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan serta turut dalam strategi Kejaksaandalam
menjalankan misi Pembangunan Asta Cita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam beserta jajaran dengan mempedomani ketentuan Undang-undang RI Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta dalam rangka menjaga dan meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan RI telah melaksanakan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai institusi Penegak Hukum.

Kinerja Kejaksaan Negeri Batam meliputi berbagai bidang yakni Pembinaan, Intelijen,Tindak Pidana umum, Tindak Pidana Khusus, perdata dan Tata Usaha Negara dan
Pemulihan Aset pengelolaan Barang bukti, Pelaksanaan Kinerja dimaksud yaitu capaiankinerja sepanjang tahun
2024 (1 Januari 2024-31 Desember 2024) dan capaian kinerja dalam mendukung program prioritas
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka selama 100 hari pertama Kabinet Merah Putih dari tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan 30 Januari 2025.
A. Capaian Kinerja Tahun 2024.
1 . Bidang Pembinaan
a. Realisasi Anggaran Sebesar Rp.
17.300.499.067 (tujuh belas miliar
tigaratus juta empat ratus
sembilan puluh sembilan ribu
enam puluh tujuhrupiah) atau
secara Persentase mencapai 98,
58% dari Pagu Anggarantahun
2024 sebesar Rp. 17.549.255.000
(tujunb belas miliar lima ratus
empat puluh sembilan jutadua
ratus lima puluh lima ribu rupiah) .
b. Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar
Rp.12.971 .1 18.007 (dua belas
miliar sembilan ratus tujuh puluh
satu jutaseratus delapan belas
ribu tujuh rupiah) atau secara
persentase 214,44%dari target
PNBP tahun 2024 sebesar Rp.6.
048.600. 000 (enam miliarempat
puluh delapan juta enam ratus ribu
rupiah) .
c. Kegiatan Penyelesaian Aset
melalui Lelang dengan total
seluruhnyaRp.5.078.826.981 (lima
miliar tujuh puluh delapan juta
delapan ratus duapuluhenam ribu
rupiah) .
d. Kegiatan Penyelesaian Aset
melalui Penetapan Status
Penggunaan (PSP)sebesar Rp.7.
686.343.000 (tujuh miliar enam
ratus delapan puluh enamjuta
tiga ratusempat puluhtiga ribu
rupiah) .

  1. Bidang Intelijen
    a. Pengamanan Pembangunan
    Strategis Daerah (PPSD) yang
    telahdilaksanakan sebanyak 10
    (sepuluh) kegiatan dengan nilai
    anggaran yangdikawal sebesar Rp.
    252.713.951 .443.
    Keamanan negara ketertiban umum dan TP umum
    lainnya sebanyak 238 perkara;
    2.2. orang Harta Benda sebanyak
    338 perkara;
    2.3. Narkotika dan Zat Adiktif
    lainnya sebanyak 265 Perkara;
    2.4. Terorismedan Lintas Negara
    sebanyak 76 Perkara;
  2. Upaya Hukum sebanyak 35 (tiga
    puluh lima) perkara dengan rincian;
    3.1 . Keamanan negara
    ketertiban umum dan TP umum
    lainnya
    sebanyak 238 perkara;
    3.2. orang Harta Benda sebanyak
    10 Perkara;
    3.3. Narkotika dan Zat Adiktif
    lainnya sebanyak 9 perkara;
    3.4. Terorismedan Lintas Negara
    sebanyak 7 Perkara.
  3. Eksekusi sebanyak 846 (delapan
    ratus empat puluh enam) perkara
    dengan rincian;
    4.1 . Keamanan Negara Ketertiban
    Umum dan TP Umum lainnya
    sebanyak 275 perkara;
    4.2. orang Harta Benda sebanyak
    293 perkara;
    4.3. Narkotika dan Zat Adiktif
    lainnya sebanyak 195 Perkara;
    4.4.Terorismedan Lintas Negara
    sebanyak 83 Perkara.d. Penuntutan
    Perkara Narkotika:
    1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 9
    (Sembilan) perkara;
  4. Tuntutan Pidana Seumur Hidup
    sebanyak 6 (enam) perkara
  5. Bidang Tindak Pidana Khusus
    a. Perkara Tindak Pidana Korupsi
    yang ditangani Kejaksaan Negeri
    Batam
    berdasarkan Tahap Penyelesaian
    Perkara, dengan rinciansebagai
    berikut;
    1 . Penyidikansebanyak 8 Perkara;
  6. Pra Penuntutansebanyak 7 Perkara;
  7. Penuntutan Sebanyak 7 Perkara;
  8. Eksekusi Badansebanyak 4
    Narapidana.
    b. Perkara Tindak Pidana Khusus
    Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak
    dan TPPU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan tahap Penyelesaiannya, dengan rincian;
    1 . Pra Penuntutansebanyak 12
    perkara;
  9. Penuntutansebanyak 1 5 Perkara;
  10. Upaya Hukum sebanyak Keamanan negara
    ketertiban umum dan TP umum
    lainnya
    sebanyak 238 perkara;
    2.2. orang Harta Benda sebanyak
    338 perkara;
    2.3. Narkotika dan Zat Adiktif
    lainnya sebanyak 265 Perkara;
    2.4. Terorismedan Lintas Negara
    sebanyak 76 Perkara;
  11. Upaya Hukum sebanyak 35 (tiga
    puluh lima) perkara dengan rincian;
    3.1 . Keamanan negara
    ketertiban umum dan TP umum
    lainnya
    sebanyak 238 perkara;
    3.2. orang Harta Benda sebanyak
    10 Perkara;
    3.3. Narkotika dan Zat Adiktif
    lainnya sebanyak 9 perkara;
    3.4. Terorismedan Lintas Negara
    sebanyak 7 Perkara.
  12. Eksekusi sebanyak 846 (delapan
    ratus empat puluh enam) perkara
    dengan rincian;
    4.1 . Keamanan Negara Ketertiban
    Umum dan TP Umum lainnya
    sebanyak 275 perkara;
    4.2. orang Harta Benda sebanyak
    293 perkara;
    4.3. Narkotika dan Zat Adiktif
    lainnya sebanyak 195 Perkara;
    4.4.Terorismedan Lintas Negara
    sebanyak 83 Perkara.d. Penuntutan
    Perkara Narkotika:
    1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 9
    (Sembilan) perkara;
  13. Tuntutan Pidana Seumur Hidup
    sebanyak 6 (enam) perkara
  14. Bidang Tindak Pidana Khusus
    a. Perkara Tindak Pidana Korupsi
    yang ditangani Kejaksaan Negeri
    Batam
    berdasarkan Tahap Penyelesaian
    Perkara, dengan rinciansebagai
    berikut;
    1 . Penyidikansebanyak 8 Perkara;
  15. Pra Penuntutansebanyak 7 Perkara;
  16. Penuntutan Sebanyak 7 Perkara;
  17. Eksekusi Badansebanyak 4
    Narapidana.
    b. Perkara Tindak Pidana Khusus
    Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak
    danTPPU) yang ditangani
    Kejaksaan Negeri Batam
    berdasarkan tahap
    Penyelesaiannya, dengan rincian;
    1 . Pra Penuntutansebanyak 12
    perkara;
  18. Penuntutansebanyak 1 5 Perkara;
  19. Upaya Hukum sebanyak 1 perkara;
    Eksekusi Badansebanyak 9 narapidana
    c. Kerugian Keuangan Negara yang
    berhasil diselamatkan oleh
    KejaksaanNegeri Batam Sebesar
    Rp. 5.802.891 .903 (lima miliar
    delapan ratus duajuta delapan
    ratus sembilan puluh satu ribu
    sembilan ratus tiga rupiah) .
  20. Bidang Perdata dan Tata Usaha
    Negara
    a. Penyelamatan Keuangan Negara
    sebesar Rp. 9.390.688.446
    (sembilanmiliartiga ratus sembilan
    puluh juta enam ratus delapan
    puluh delapan ribuempat ratus
    empat puluhenam rupiah) .
    b. Pemulihan Keuangan Negara
    sebesar Rp. 334.171 .251 .600 (tiga
    ratus tigapuluh empat miliar
    seratus tujuh puluh satu juta dua
    ratus lima puluh saturibuenam
    ratus rupiah) .
    c. Perdata litigasi sebanyak 10
    Kegiatan dan Perdata non litigasi
    sebanyak 38Kegiatan.
    d. Tata Usaha Negara
    litigasisebanyak 6 kegiatan.
    e. Pertimbangan hukum sebanyak 24
    kegiatan.
    f. Tindakan hukum lainnya sebanyak 1
    kegiatan.
  21. Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan
    Barang Bukti
    a. Penyelesaian Barang rampasan
    melalui pelelangan dengan
    totalPenerimaan Negara sebesar
    Rp.5.078.826.981 (lima miliar
    tujuh puluhdelapan juta delapan
    ratus dua puluhenam ribu rupiah) .
    b. Penyelesaian Barang Bukti
    berupa Uang rampasan
    dengan totalPenerimaan Negara
    sebesar Rp. 4.397.463.894
    (empat miliar tiga ratussembilan
    puluh tujuh juta empat ratus enam
    puluh tiga ribu delapan ratus
    sembilan puluhempat rupiah) .
    B. Capaian Kinerja 100 (seratus) hari
    Kerja Pemerintah
    Bahwa capaian kinerja Kejaksaan
    Negeri Batam dalam mendukung
    programPrioritas Presiden Prabowo
    Subianto dan Wakil Presiden Gibran
    Rakabuming Rakaselama 100 hari
    periode 21 oktober 2024 s.d. 30
    Januari 2025 masing-masingbidang
    meliputi;
    1 . Bidang Pembinaan
    a. Realisasi Anggaran Sebesar Rp. 2.
    981 .138.401 (dua miliar sembilan
    ratusdelapan puluh satu juta
    seratus tiga puluh delapan ribu
    empat ratus saturupiah) atau
    secara Persentase mencapai 16,
    51% dari Pagu Anggarantahun
    2025 sebesar Rp. 18.054.1 18.000.
    b. Realisasi Penerimaan Negara
    Bukan Pajak (PNBP) sebesar
    Rp.712.043.762
    atau secara persentase 1 1 ,78%
    dari target PNBPtahun 2025
    sebesar Rp.6.048.600.000.
    Orang Harta Benda sebanyak 82
    perkara;
    c. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya
    sebanyak 73 Perkara;d.
    Terorismedan Lintas Negara sebanyak
    19 Perkara;
  22. Upaya Hukum sampaisaat ini masih
    nihil
  23. Eksekusi sebanyak 284 (dua ratus
    delapan puluh empat) perkara
    denganrincian;
    4.1 . Keamanan Negara Ketertiban
    Umum dan TP Umum lainnya
    sebanyak89 perkara;
    4.2. orang Harta Benda sebanyak 109
    perkara;4.3. Narkotika dan Zat Adiktif
    lainnya sebanyak 56 Perkara;4.4.
    Terorismedan Lintas Negara sebanyak
    30 Perkara.
    d. Penuntutan Perkara Narkotika:
    1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 3
    (tiga) perkara;
  24. Tuntutan Pidana Seumur Hidup
    sebanyak 4 (empat) perkara.
  25. Bidang Tindak Pidana Khusus
    a. Perkara Tindak Pidana Korupsi
    yang ditangani Kejaksaan Negeri
    Batam
    berdasarkan Tahap Penyelesaian
    Perkara, dengan rinciansebagai
    berikut;
    1 . Penyidikansebanyak 1 Perkara;
  26. Pra Penuntutansebanyak 0 Perkara;
  27. Penuntutan Sebanyak 4 Perkara;
    iv. Eksekusi Badansebanyak 4
    Narapidana.
    b. Perkara Tindak Pidana Khusus
    Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak
    danTPPU) yang ditangani
    Kejaksaan Negeri Batam
    berdasarkan tahap
    Penyelesaiannya, dengan rincian;
    1 . Pra Penuntutansebanyak 3 perkara;
  28. Penuntutansebanyak 0 Perkara;
  29. Upaya Hukum sebanyak 1 perkara;
  30. Eksekusi Badansebanyak 2
    narapidana
    c. Kerugian Keuangan Negara yang
    berhasil diselamatkan oleh
    KejaksaanNegeri Batam Sebesar
    Rp. 606.499.901 (enam ratus enam
    juta empat ratussembilan puluh
    sembilan ribu sembilan ratus satu
    rupiah) .
  31. Bidang Perdata dan Tata Usaha
    Negara
    a. Penyelamatan Keuangan Negara
    sebesar Rp. 25.153.960.744
    b. orang Harta Benda sebanyak 82
    perkara;
    c. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya
    sebanyak 73 Perkara;d.
    Terorismedan Lintas Negara sebanyak
    19 Perkara;
  32. Upaya Hukum sampaisaat ini masih
    nihil
  33. Eksekusi sebanyak 284 (dua ratus
    delapan puluh empat) perkara
    denganrincian;
    4.1 . Keamanan Negara Ketertiban
    Umum dan TP Umum lainnya
    sebanyak89 perkara;
    4.2. orang Harta Benda sebanyak 109
    perkara;4.3. Narkotika dan Zat Adiktif
    lainnya sebanyak 56 Perkara;4.4.
    Terorismedan Lintas Negara sebanyak
    30 Perkara.
    d. Penuntutan Perkara Narkotika:
    1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 3
    (tiga) perkara;
  34. Tuntutan Pidana Seumur Hidup
    sebanyak 4 (empat) perkara.
  35. Bidang Tindak Pidana Khusus
    a. Perkara Tindak Pidana Korupsi
    yang ditangani Kejaksaan Negeri
    Batam
    berdasarkan Tahap Penyelesaian
    Perkara, dengan rinciansebagai
    berikut;
    1 . Penyidikansebanyak 1 Perkara;
  36. Pra Penuntutansebanyak 0 Perkara;
  37. Penuntutan Sebanyak 4 Perkara;
    iv. Eksekusi Badansebanyak 4
    Narapidana.
    b. Perkara Tindak Pidana Khusus
    Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak
    danTPPU) yang ditangani
    Kejaksaan Negeri Batam
    berdasarkan tahap
    Penyelesaiannya, dengan rincian;
    1 . Pra Penuntutansebanyak 3 perkara;
  38. Penuntutansebanyak 0 Perkara;
  39. Upaya Hukum sebanyak 1 perkara;
  40. Eksekusi Badansebanyak 2
    narapidana
    c. Kerugian Keuangan Negara yang
    berhasil diselamatkan oleh
    KejaksaanNegeri Batam Sebesar
    Rp. 606.499.901 (enam ratus enam
    juta empat ratussembilan puluh
    sembilan ribu sembilan ratus satu
    rupiah) .
  41. Bidang Perdata dan Tata Usaha
    Negara
    a. Penyelamatan Keuangan Negara
    sebesar Rp. 25.153.960.744
    b. Pemulihan Keuangan Negara
    sebesar Rp. 474.702.187
    c. Perdata litigasi sebanyak 7
    Kegiatan dan Perdata non litigasi
    sebanyak 4Kegiatan.
    d. Tata Usaha Negara litigasisebanyak
    4 kegiatan.
    e. Pertimbangan hukum sebanyak 27
    kegiatan.
    f. Tindakan hukum lainnya sebanyak 1
    kegiatan.
  42. Bidang Pemulihan Aset
    Pengelolaan Barang Bukti
    a. Penyelesaian Barang rampasan
    melalui pelelangan dengan
    totalPenerimaan Negara sebesar
    Rp.1 .086.369.760.
    b. Penyelesaian Barang Bukti
    berupa Uang rampasan dengan
    totalPenerimaan Negara sebesar
    Rp. 40.503.440.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran telah melaksanakan kinerja dengan baikselama Tahun
2024 maupun pada periode 100 hari kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Kabinet Merah Putih dan telah
mendapatkan penghargaan / pencapaian kinerja terbaik tahun 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Yakni capaian kinerja terbaik pertama bidangPembinaan, bidang Perdata dan TUN, Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana khusus,serta dari Kementerian Keuangan wilayah Kepulauan Riau dengan pencapaian Terbaik 1 kategori Pokok Lelang terbanyak dan Terbaik 2 Pengelolaan Barang Milik Negara Serta Penghargaan dari Pemerintah kota terhadap Pendampingan Hukum
di Kota Batam,” ujar Kajari Batam didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam.

Menurutnya, seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk mengoptimalkan Kinerjadan memberikan Pelayanan Terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam
menciptakan keadilan serta turut alam strategi Kejaksaan dalam menjalankan misi Pembangunan Astacita. (*/rls).