Intel Kejari Batam Berkolobrasi dengan Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap Buronan Asal Bali

PROBATAM.CO, Batam– Tim intel Kejari Batam berkolobrasi dengan Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap Buronan (Tabur) DPO Asal Kejari Badung An. I Wayan Depa Yogiana, di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, Senin (17/2/2025) pukul 21.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, SH melalui Kasi Intelijen Kejari Batam Tyan Andesta, SH, MH ketika dikonfirmasi awak media ini, sesaat setelah penangkapan.

” Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Badung,” ujar Tyan Andesta, tadi malam.

Tim intel Kejari Batam dan Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap Buronan (Tabur) DPO Asal Kejari Badung An. I Wayan Depa Yogiana, di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, Senin (17/2/2025) malam. (Fhoto : dok/kejari)

Adapun identitas pria wiraswasta yang diamankan tim intelijen Kejari dan Satgas Siri Kejagung Tabur, yakni I Wayan Depa Yogiana (34), kelahiran Kubu 23 Desember 1990 dan beralamat di Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Adapun kasus posisi sebagai berikut; I Wayan Depa Yosiana merupakan terpidana berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024.

Terdakwa I Waya Depa Yogiana melanggar Pasal 372 KUHPidana, tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumah namun Terpidana tidak berada di tempat.

Adapun Amar Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut :
1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa I Waya Depa Yogiana dan Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung tersebut;
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7/PID/2024/PT DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 626/Pid.B/2023/PN Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);

” Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi,” ungkap Tyan. (*/hel)