PROBATAM.CO, Batam – Tim Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Riau membagikan 180 Kupon pengisian bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 25.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk mobil, yang mulai diundi pada hari Rabu, 18 Desember 20024.
Syaratnya, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, “pengendara terkait harus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat baik di Samsat Batam Center, Batu Aji, dan Tanjungpinang yang dimulai pada periode 18 Desember 2024 sampai 31 Desember 2024.
“Warga Kepulauan Riau pemilik kendaraan sudah saatnya sekarang membayar pajak kendaraan bermotor karena bagi yang membayar pajak kendaraannya akan mendapatkan voucher BBM gratis,” Ujar Ketut selaku Kanit Ops dan Humas JR Cabang Kepri
Pada 2023, sambung Ketut, penduduk Kepulauan Riau yang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor langsung di Kantor Bersama Samsat dengan diberi apresiasi maupun stimulus, memberikan dampak positif pendapatan SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Upaya yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau dan Tim Pembina Samsat Kepulauan Riau adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan apresiasi bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat.
“Terimakasih sudah diberikan voucher BBM gratis, saya jadi lebih bersemangat lagi untuk tetap tertib melaksanakan pembayan pajak kendaraan bermotor secara rutin” Ujar Diana, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mendapat undian di Kantor Bersama Samsat Batam Center.
Di lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro menjelaskan SWDKLLJ yang merupakan komponen penting dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada masyarakat.
Khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20,000,000 ( dua puluh juta rupiah) dan santunan korban cacat tetap yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah.
Dengan menggandeng pelaku usaha di Wilayah Kota Batam akan terciptanya sinergitas antara perusahaan terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas Itu sebabnya mengapa peran pajak kendaraan bermotor ini sangat penting bagi masyarakat,” tutup Asmoro. (*)