PROBATAM.CO, Batam – Dalam memperingati Hari jadi ke-47, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar 84 juta kepada ahli waris almarhum Atim, yang merupakan petugas adhoc pada Kegiatan Pilkada 2024 yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM kepada ahli waris, di sela-sela acara Kegiatan Peringatan HUT BPJS Ketenagakerjaan ke-47 yang diselenggarakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya pada Kamis, 5 Desember 2024.
Turut mendampingi penyerahan tersebut, antara lain Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Anwar.
Edwin dalam kesempatan tersebut mengungkapkan rasa duka dan belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah kemalangan tesebut. Ia berharap dengan adanya manfaat program BPJS ketenagakerjaan ini dapat meringankan beban serta membantu perkekonomian keluarga yang ditinggalkan
“Musibah ini memang menjadi pukulan berat bagi keluarga yang ditinggalkan, untuk itu risiko- risiko yang mungkin terjadi khususnya kepada pekerja sebaiknya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda mengapresiasi peran aktif semua pihak khususnya Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum yang telah memberikan perlindungan kepada seluruh petugas Adhoc pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
“Ini adalah sebuah langkah terobosan yang luar biasa, di mana para petugas Pilkada 2024 ini petugas adhoc mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Eko.
Ia berharap perlindungan kepesertaan khususnya di Kota Batam dapat meningkat setiap tahunnya dan pemerintah terus meningkatkan perlindungan untuk para pekerja serta memberikan kesejahteraan para pekerja.
”Dengan adanya dukungan dari semua pihak kami optimis untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja. Karena dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan cita-cita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud,” tutup Eko.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Suci Rahmad menjelaskan bahwa santunan yang diterima ahli waris merupakan bentuk manfaat Program jaminan Kematian (JKM) di mana manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar 20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa almarhum peserta telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua kepesertaan. Untuk Kepesertaan pertama Almarhum merupakan nelayan yang telah didaftarkan melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan Dinas Perikanan kepada seluruh Nelayan. Sedangkan kepesertaan kedua, almarhum didaftarkan sebagai Petugas Ketertiban TPS pada Kegiatan Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batam
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan manfaat kepada peserta yang meninggal dunia, Dengan begitu, ahli waris diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia,”ungkapnya.***