PROBATAM.CO, Batam – Dalam rangka memerangi narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batam Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Batam melaksanakan kegiatan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin (25/11/2024).
Kegiatan razia ini dilakukan sebagai salah satu upaya Lapas Perempuan Batam dalam memastikan bahwa lingkungan di dalam lapas terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Tum dari LPP Batam dan BNNK Kota Batam melaksanakan razia kamar hunian WBP yaitu Kamar hunian C2 dan C4 memastikan bahwa tidak ada barang terlarang dan narkotika di dalam kamar hunian.
Kepala Lapas Perempuan Batam, Nur Mustafidah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen LPP Batam dalam memerangi narkotika.
Dari kegiatan ini, ditemukan beberapa benda terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian seperti besi, kaca, pencukur rambut dll. (*/hel)