PROBATAM.CO, Batam – DPRD Kota Batam akhirnya memiliki Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangannya. Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD itu disahkan dalam rapat paripurna Senin (25/11/2024) siang.
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin SPdI didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Turut hadir dalam rapat itu Wali Kota Batam Muhammad Rudi, perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, sejumlah undangan dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Batam.
Paripurna yang disiarkan secara live oleh Batam TV bekerjasama dengan Humas DPRD Kota Batam itu digelar dengan dua agenda sekaligus yakni; Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan APBD Kota Batam tahun anggaran 2025, dan Laporan Pansus Pembahasan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib.
Pada agenda kedua, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin mempersilakan Pansus Tatib DPRD untuk menyampaikan hasil laporannya. Saat itu Ketua Pansus Tatib Dr Muhammad Mustofa SH MH pun membacakan laporan pansus.
Dalam laporannya, Mustofa mengatakan Peraturan Tatib Tahun 2024 ini telah tersusun sedemikian rupa berangkat dari kebutuhan penyesuaian regulasi yang ada. Penyempurnaan juga telah proses Fasilitasi ke Bagian hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah, dan proses tersebut juga disandarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Setelah melalui mekanisme dan proses yang ditentukan tersebut, maka lahir norma pengaturan yang terkandung dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam Tahun 2024 ini sebanyak 27 BAB serta 184 pasal yang mengikatnya,” ungkapnya.
Usai laporan singkat Pansus Tatib, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menanyakan apakah seluruh anggota DPRD dapat menyetujui Rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD tersebut? Saat itu seluruh anggota DPRD menyatakan setuju sehingga Kamaluddin pun mengetuk palu satu kali pertanda mengesahkan peraturan berkenaan.
Dalam kesempatan itu, paripurna DPRD juga mengesahkan anggota DPRD pengganti antarwaktu atas nama Gabriel Safto Ara Anggito Sianturi BCom SH dari PDI Perjuangan untuk menjadi anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Batam. Gabriel yang menggantikan Nuryanto SH MH, juga ditetapkan masuk dalam keanggotaan Badan Musyawarah (Bamus) dan anggota Komisi II DPRD Kota Batam.
“Semoga dengan disahkan tatib tadi, anggota DPRD Kota Batam semakin memperkuat fungsi dan peranannya,” ungkap Kamaluddin kepada wartawan usai rapat. (*/Huda)