PROBATAM.CO, Batam– Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam kembali menggelar kegiatan penggeledahan rutin pada blok hunian warga binaan, Selasa (22/10/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran HALINAR (handphone, pungli, dan narkoba) di dalam lapas.
Penggeledahan dimulai pada pukul 08.45 WIB hingga pukul 09.30 WIB di blok hunian warga binaan Blok B1, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Ricke Miranto dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Yani Tania, serta diikuti oleh tim yang terdiri dari Kasubsi Keamanan, Kasubsi Peltatib, 4 orang staf Adm. Kamtib, 2 staf KPLP, dan petugas jaga pagi.
Kepala Lapas Perempuan Batam, Nur Mustafidah A.Md.IP.,S.Sos.,M.H didampingi Ketua Humas LPP Batam : Puspitadini Cahyaning Utami S.Tr.Pas mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Dirjen Pemasyarakatan No. PAS-PK.02.10.01-1147 tentang langkah progresif penertiban jaringan listrik, handphone, serta peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan guna menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
“Hasil dari penggeledahan menunjukkan tidak adanya barang terlarang seperti handphone, uang tunai, maupun narkob,” jelasnya seraya mengatakan kondisi blok hunian dinyatakan aman dan terkendali.
Untuk selanjutnya, lanjut dia, barang-barang larangan yang ditemukan selama penggeledahan, akan didata dan dimusnahkan sesuai prosedur.
“Dengan demikian, upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas dapat terwujud dengan baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. (hel)