Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Riau bersama Subdit 2 Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau

Diskrimsus Polda Kepri dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Siap Menindak Perusahaan Bandel

PROBATAM.CO, Batam – Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Kepri) dengan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Melalui sinergi ini, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan melindungi hak-hak pekerja.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda mengatakan, monitoring dan evaluasi terhadap kerjasama ini bertujuan untuk mengukur Efektivitas.

Dimana hal ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kerjasama telah mencapai tujuan yang ditetapkan, yaitu meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Tak hanya itu, EKo juga mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk identifikasi Kendala, yakni mengidentifikasi hambatan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kerjasama.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan masukan untuk perbaikan dan pengembangan kerjasama di masa mendatang dan menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerjasama,” terang Eko.

Lebih jauh Eko juga mengungkapkan, bahwa ada beberapa Indikator Kinerja Utama (KPI) yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja kerjasama ini.

Seperti jumlah perusahaan yang melakukan kepatuhan, hal ini meningkatnya jumlah perusahaan yang memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran.

Tak hanya itu, indikator lainnya yakni mengevakuasi meningkatnya nilai iuran yang terkumpul setiap periode, menurunnya jumlah kasus pelanggaran yang ditangani oleh pihak kepolisian, serta tingkat kepuasan perusahaan.

“Tingkat kepuasan perusahaan yakni meningkatnya tingkat kepuasan perusahaan terhadap layanan yang diberikan dan peningkatan efisiensi dalam penggunaan sumber daya yang tersedia,” terang Eko.

Senada juga diungkapkan Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri yang mengatakan, ada beberapa metode yang dipergunakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi tersebut.

Diantaranya pengumpulan data, yakni melalui laporan berkala dari BPJSTK Kepri dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, data primer dari hasil survei atau wawancara, serta data sekunder dari sumber-sumber lain.

Analisis Data, yakni melakukan analisis kuantitatif dan kualitatif terhadap data yang terkumpul untuk mengidentifikasi tren, pola, dan hubungan antara berbagai variabel.

Kunjungan Lapangan, yakni melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan verifikasi data dan mengumpulkan informasi tambahan.

Masih dengan Eko, ia menjelaskan kerjasama antara BPJSTK Kepri dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri merupakan langkah yang positif dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Melalui monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.***