BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Gugat Perusahaan Menunggak Iuran

PROBATAM.CO, Batam  – BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menggugat salah satu Perusahaan atau Pemberi Kerja di Kota Batam ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis, 26/09/2024.

Gugatan Sederhana ini dilakukan dikarenakan Perusahaan atau Pemberi Kerja tidak memenuhi hak normatif atau hak dasar pekerja, khusus hak atas jaminan sosial tenaga kerja, dalam hal ini perusahaan menunggak atau tidak membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya.

Petugas Pemeriksa BPJAMSOSTEK Cabang Batam Sekupang, Pesta Badia Siahaan, mengatakan bahwa, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Batam sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada pimpinan perusahaan atas tunggakan iuran perusahaan tersebut, namun dari hasil mediasi diketahui tidak ada itikad untuk melunasi tunggakan tersebut.

Menurut Pesta, Pihaknya telah menjalankan seluruh proses sebagai bentuk penerapan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dimulai dari proses pembinaan dengan melakukan kunjungan, pengiriman surat penagihan iuran, pengawasan data, pemeriksaan lapangan, dan penerbitan surat temuan hasil pemeriksaan.

Serta penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan sederhana terhadap pemberi kerja/badan usaha yang berpiutang, jelas Pesta.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono dalam keterangannya, Kamis, menyebutkan pengajuan Gugatan Sederhana itu adalah komitmen bersama dalam melakukan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja/badan usaha, khususnya dalam membayarkan iuran.

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang dengan Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam hal bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

“Sebelum diajukan Gugatan Sederhana tersebut, badan usaha terkait sudah beberapa kali dilakukan pembinaan, namun belum/tidak mematuhi/memenuhi kewajiban pembayaran iuran, maka dilakukan Gugatan Sederhana,” kata Budi.

Menurutnya, Gugatan Sederhana ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan terkait, dan jadi pembelajaran bagi perusahaan lain pada umumnya agar pekerja mendapat manfaat dan perlindungan yang maksimal di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan, perihal kriteria badan usaha yang diajukan Gugatan Sederhana meliputi badan usaha yang terbukti tidak membayar tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Badan usaha itu tidak beritikad baik menyelesaikan tunggakan iuran.” (oni)