BP Batam Hormati Proses Pencarian Arsip Dokumen Alokasi Tanah

PROBATAM.CO, Batam – Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).

Pada prinsipnya, tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.

Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.

Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.

Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.

“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya. (*/Jhony)

BACA JUGA

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Probatam

Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya telah Sesuai Prosedur

Jhony

BP Batam Bahas Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu bersama Stakeholder dan Narasumber Ahli

Probatam

BP Batam Gandeng BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pegawainya

Probatam

Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum

Jhony

Laga Penutup BP Batam Futsal Championship 2024 Berlangsung Seru

Jhony