BP Batam Hormati Proses Pencarian Arsip Dokumen Alokasi Tanah

PROBATAM.CO, Batam – Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).

Pada prinsipnya, tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.

Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.

Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.

Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.

“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya. (*/Jhony)

BACA JUGA

BP Batam Paparkan Mekanisme Pengalokasian Lahan Rempang

Probatam

Update PSN Rempang Eco-City: 33 KK Telah Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Jhony

Penerapan E-ticketing Resmi Berlaku di Seluruh Pelabuhan Ferry Domestik Batam

Probatam

Serunya Event Mancing Mania BP Batam di Taman Rusa

Probatam

53 Tahun BP Batam Membangun Batam, Ini Capaian Kesuksesannya

Jhony

Update PSN Rempang Eco-City: 26 KK Telah Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Jhony