PROBATAM.CO, BATAM – Humasrutan Dalam upaya memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani masa hukuman, Rutan Batam menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mengusulkan program Layanan Integrasi (17/7/2024).
Program ini meliputi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), yang merupakan layanan penting bagi warga binaan.
Sidang TPP dipimpin oleh Adittya Pratama, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, yang juga menjabat sebagai Ketua TPP.
Sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Subseksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan, Komandan Jaga, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas.
Sebanyak 32 WBP mengikuti sidang untuk pengusulan program integrasi. Sidang ini juga menangani remisi keterlambatan administrasi untuk 39 WBP lainnya. Proses sidang ini merupakan bagian dari upaya Rutan Batam untuk memastikan bahwa hak-hak WBP dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karutan Batam,Faizal Gerhani Putra memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan sidang ini, menggarisbawahi pentingnya pelayanan yang adil dan transparan bagi WBP.
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen Rutan Batam dalam memastikan proses integrasi WBP berjalan dengan baik dan mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.(*/Hel)