PROBATAM.CO, Karimun – BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang lakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan bagi perusahaan yang menunggak iuran.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H., M.H., Kepala BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Budi Pramono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Karimun Dicky Aditya dan Petugas Pemeriksa BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Pesta Badia Raja Siahaan di RM Sederhana Karimun Tanjung Balai, Senin (15/07/2024).
Kepala BPJamsostek Batam Sekupang, Budi Pramono mengatakan, kegiatan ini tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja khususnya di Kabupaten Karimun terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, penyerahan SKK ini merupakan bentuk kontribusi dari sinergi BPJamsostek dengan Kejaksaan dalam menyelamatkan hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapannya melalui penyerahan SKK, pemberi kerja atau badan usaha semakin patuh dalam pembayaran iuran kepesertaan BPJamsostek dan taat mendaftarkan tenaga kerjanya yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Sehingga pekerja merasa aman dalam bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan risiko pekerjaan yang akan dihadapi,” pungkas Budi. (oni)