Dukung Parkir Berlangganan, Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Beli Stiker Parkir Tahunan

PROBATAM.CO, Batam – DPRD Kota Batam mendukung penuh optimalisasi pengelolaan parkir. Mereka pun kompak memberikan contoh membeli stiker parkir tahunan yang disediakan Dinas Perhubungan (DIshub) pada konter yang dibuka di Gedung DPRD, Rabu (10/07/2024).

Sejumlah anggota DPRD terlihat bergantian mendatangi konter stiker parkir di ruangan depan persisnya tepi tangga naik lantai dua. Dua pertugas Dishub pun melayani dengan meminta fotokopi STNK dan menginput data ke aplikasi berlangganan melalui sebuah notebook.

Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda pun ikut membeli stiker berkenaan. Keduanya menyaksikan langsung petugas Dishub memasang stiker itu pada kaca depan bagian dalam mobil. Selain mobil keduanya, mobil milik Wakil Ketua III Ahmad Surya juga dipasangkan stiker parkir tahunan tersebut.

“Salah satu ketentuan dalam Perda tentang Parkir itu menetapkan parkir berlangganan ini. Nilainya untuk mobil Rp 600 ribu per tahun dan Rp 250 ribu per tahun untuk sepeda motor,” ungkap Nuryanto.

Menurutnya, pembelian stiker oleh anggota DPRD hari itu sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan parkir yang baik sehingga optimal dalam pemasukan pendapatan daerah. Pria yang akrab disapa Cak Nur itu pun memastikan bahwa stiker itu berlaku untuk parkir secara umum di tepi jalan bukannya parkir di tempat khusus seperti pusat perbelanjaan, bandara dan pelabuhan.

“Dengan harga stiker ini rinciannya hanya sekitar seribuan rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengurangi loss pendapatan dari sektor retribusi parkir. Dengan pembelian stiker hari ini, sebagai bentuk komitmen kita dengan sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda,” tegas Cak Nur.

Dia juga berharap seluruh masyarakat tidak ragu menggunakan stiker tersebut. Masyarakat juga diimbau yakin dengan keamanan kendaraannya yang menggunakan stiker. Bahkan, tegas Cak Nur, jika ada juru parkir yang tetap memungut, maka segera dilaporkan karena ada ketentuan pidananya.

“Jika ada yang tetap memungut, ambil fotonya dan laporkan. Ada satgas yang akan menindak mereka,” timpal Wakil Ketua II DPRD Muhammad Yunus Muda.

Sementara Cak Nur juga mengimbau seluruh juru parkir untuk tetap melayani kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan tersebut. “Yang ada stiker ini wajib dilayani dan jangan sekali-kali dipungut parkirnya karena bisa pidana. Bisa jadi persoalan jika tetap dipungut,” tegas dia. (*/Huda)

BACA JUGA

Hadiri Pemberian Remisi Di Lapas Kelas IIA Batam, Ketua DPRD Batam Imbau Penerima Remisi Kembali Dengan Semangat Baru

Probatam

Hadiri Renungan Suci HUT RI Ke-80, Wakil Ketua I DPRD Ajak Kenang Jasa Pahlawan

Probatam

DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Probatam

DPRD Sahkan Perubahan APBD Batam Tahun 2025 Sebesar Rp4,41 Triliun

Probatam

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2024

Probatam

DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda RPJMD Tahun 2025 – 2029

Probatam