PROBATAM.CO.Lingga – Polres Lingga bersama Instansi terkait mengadakan Rapat Koordinasi dan menandatangani kesepakatan bersama untuk menolak judi online di wilayah Kabupaten Lingga Selasa (2/7/2024) dan untuk kegiatan pertama ini di selengarakan di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan.
Kegiatan penandatanganan tersebut bertempat di Kantor Camat Singkep Selatan, yang di hadiri Kapolsek, Danramil diwakili Babinsa, Ka. Puskesmas Resang, Sekcam, Ketua PKK Kades, lurah, Ketua BPD, kepala sekolah di wilayah kec Singkep Selatan, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda
Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Dabo Singkep IPTU Maidir Riwanto, S.H mengatakan Polri khususnya Polsek Dabo Singkep sangat melarang kegiatan judi online karena Judi Online sekarang ini sangat marak di kalangan masyarakat dan sangat merugikan bahkan tidak sedikit anak yang masih di bawah umur kecanduan judi online.
“Kami sangat melarang kegiatan judi online karena banyaknya dampak negatif yang di timbulkan dari judi, seperti kesehatan mental, kerugian finansial, bahkan keamanan data pribadi yang rentan terhadap penyalah gunaan oleh orang yg tidak bertanggung jawab serta gangguan psikologis bagi pecandu Judi,”ujar Mantan Kapolsek Senayang ini.
Sementara itu Camat Singkep Selatan, Munzilin Hasibuan, S.I.P., berpesan kepada seluruh yang hadir, terutama kepala desa dan Lurah, untuk mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat agar tujuan kegiatan ini dapat tercapai.
“Ayo mari bersama kita hindari paling tidak mulai dari diri kita, katakan tidak untuk bermain judi online. Pemberantasan judi online juga sudah digaungkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Mantan Lurah Raya ini berharap Rakor Sekaligus Penandatanganan Kesepakatan Tolak Judi online di wilayah Kecamatan Singkep Selatan dengan maksud agar masyarakat Singkep Selatan bisa memahami dampak dari judi Online, selain itu agar masyarakat Singkep selatan bisa menolak judi online dari diri sendiri, keluarga dan Masyarakat (oni)