PROBATAM.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) legislatif di sejumlah daerah berbeda-beda.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan jadwal pelaksanaan PSU disesuaikan dengan rentang waktu atau durasi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penyelenggaraan pemungutan suaranya itu tidak sama. Sangat bergantung pada rentang waktu yang diberikan oleh MK,” kata Idham, Jumat (14/6/24).
MK dalam amar putusannya atas sejumlah gugatan sengketa Pileg memerintahkan KPU menggelar PSU di sejumlah daerah dengan rentang waktu yang berbeda-beda.
Misalnya, terdapat 7 PSU harus digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.
Idham menjelaskan jadwal PSU nantinya akan dikelompokkan berdasarkan tenggat waktu yang telah ditetapkan MK.
“Jadi, dia akan sama (tanggal PSU nya) kalau tenggat waktunya sama. Misalnya untuk 7 perkara, yang di mana MK memberi tenggat waktu 45 hari, maka pemungutan PSU nya akan sama,” ujarnya.
“Misalnya, DPRD provinsi Gorontalo, terus DPD Sumbar, terus beberapa TPS di Rokan Hulu untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Nanti dia akan sama. Tergantung pada rentang waktu yang diberikan oleh Mahkamah dalam putusannya,” lanjutnya.
Idham mengatakan jadwal PSU itu akan dibuat oleh KPU RI, bukan daerah. Sebab, yang diperintahkan oleh MK untuk melaksanakan PSU adalah KPU RI.
Namun, KPU belum bisa memaparkan detail jadwal tersebut. Sebab, KPU masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dan merumuskannya.
Berikut daftar daerah yang harus menggelar PSU berdasarkan durasi waktunya:
– Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
– Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
– Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II(*/Del)
sumber: cnnindonesia