PROBATAM.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi telah rampung membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif 2024 pada Senin (10/6/24). Total terdapat 106 gugatan yang telah dibacakan putusannya sejak Kamis (6/6/24).
Putusan PHPU legislatif itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Namun, dalam perkara yang terkait PSI, Anwar Usman tidak dilibatkan. Hal itu untuk menghindari adanya konflik kepentingan. Sebab, Ketua Umum PSI merupakan keponakan dari Anwar Usman yakni Kaesang Pangarep.
Pada hari pertama, MK telah memutus 37 perkara. Hasil putusan menunjukkan, sebanyak 11 perkara dinyatakan dikabulkan sebagian, 3 perkara dikabulkan seluruhnya, 1 perkara dikabulkan penarikan dan 22 perkara ditolak.
Pada hari kedua, Jumat (7/6/24), terdapat 38 perkara yang diputus. Perkara yang dikabulkan sebagian sebanyak 11 perkara, kabul seluruhnya 2 perkara, kabul penarikan 2 perkara, tidak dapat diterima 1 perkara dan ditolak 22 perkara.
Pada hari terakhir, MK membacakan putusan dari 32 perkara. Rinciannya, putusan kabul sebagian untuk 16 perkara, kabul seluruhnya untuk 1 perkara dan gugatan ditolak untuk 14 perkara.
Jika dirangkum secara keseluruhan, dari 106 perkara yang diputus itu, terdapat 38 perkara dikabulkan sebagian, 6 perkara dikabulkan untuk seluruhnya, 3 perkara dikabulkan penarikan, 1 perkara tidak dapat diterima dan 58 perkara ditolak.
Berikut rangkuman poin-poin dari sidang putusan sengketa Pileg yang telah digelar selama 3 hari itu:
Putusan untuk pemungutan suara ulang (PSU)
1. Perkara 55 (DPRD Cianjur, Cianjur III): kabul sebagian. MK minta penghitungan dan pemungutan suara ulang.
2. Perkara 74 (DPRD Cirebon, dapil Cirebon II): kabul sebagian, MK meminta penghitungan dan pemungutan suara ulang.
3. Perkara 125: permohonan PKS (keterwakilan perempuan) dapil Gorontalo 6, MK minta pemungutan suara ulang.
4. Perkara 143: Permohonan PDIP Gorontalo 2 dikabulkan seluruhnya (Pemungutan suara ulang).
5. Perkara 251, MK memerintahkan PsU di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, untuk anggota DPRD Kabupaten.
6. Perkara 226, MK meminta salah satu caleg didiskualifikasi dan meminta PSU tanpa caleg tersebut.
7. Perkara 247, MK memerintahkan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara dengan didahului pemutakhiran DPT.
8. Perkara 225, PSU di daerah kabupaten Kelurahan Meranti 4 pada TPS 002, Kab Kepulauan Meranti 4 (30 hari).
9. Perkara 234, PSU di 2 TPS di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai dalam 30 hari sejak penetapan MK.
10. Perkara 05, PSU 2 TPS Kelurahan Malawele, Dapil Papua Barat Daya 3. Pemohon PAN.
11. Perkara 284, PSU di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang Dapil Sintang 5, untuk Kursi DPRD Kabupaten Sintang.
12. Perkara 149, PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Dapil Samosir 1, untuk kursi DPRD Samosir.
13. Perkara 01, MK minta pemungutan suara ulang pada dapil Kota Ternate 2 karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara.
14. Perkara 20, MK perintahkan untuk pemungutan suara ulang di dapil Aceh 6 di seluruh TPS pada 8 kecamatan.
15. Perkara 184, pemungutan suara ulang pada dapil Nias Selatan 6, Kabupaten Nias Selatan.
16. Perkara 98, PSU di dapil Banggai Kepulauan 2 (Sulteng) di TPS01 Desa Tatakalai.
17. Perkara 177, PSU di dapil Jayawijaya 4 Distrik Asotipo.
18. Perkara 185, PSU di dapil Jayawijaya 4 Distrik Popugoba.
19. Perkara 158, PSU Distrik Asotipo, Popugoba, Maima dapil Papua Pegunungan 1
20. Perkara 73, PSU di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Sari Kec. Maro Sebl Ulu, Kab Batanghari (Dapil Jambi 2)
21. Perkara 03 diajukan Irman Gusman. Putusannya: PSU untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Irman Gusman diikutsertakan.
Penghitungan ulang surat suara
1. Perkara 275 – penghitungan ulang surat suara pada 6 TPS Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (anggota DPRD dapil Lahat 4) pemohon NasDem.
2. Perkara 128 – penghitungan ulang surat suara di 7 TPS dapil Teluk Bintuni 3 (DPRD).
3. Perkara 153 – penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim di Dapil Pidie Jaya 1 untuk kursi anggota DPRK Pidie Jaya
4. Perkara 54 – penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru di Dapil Pidie Jaya 3 untuk kursi DPRK Pidie Jaya.
5. Perkara 121 – MK minta penghitungan ulang surat suara di Dapil Aceh timur 2 di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak.
6. Perkara 105 – MK Perintahkan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS dapil Aceh Timur 4.
7. Perkara 16 – penghitungan ulang surat suara pada dapil Aceh 6 di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaron.
8. Perkara 21 – penghitungan ulang surat suara di dapil Lombok Barat 2, Kabupaten Lombok Barat.
9. Perkara 17 – rekapitulasi suara ulang Dapil Papua 3 Distrik Sentani.
10. Perkara 129 – rekapitulasi suara ulang dapil Kabupaten Kepulauan Yapen 1, Distrik Yapen Selatan.
11. Perkara 202 – rekapitulasi ulang suara pada dapil Papua 3 untuk 225 TPS di Distrik sentani.
12. Perkara 219 – penghitungan ulang surat suara di dapil Kalimantan Timur.
13. Perkara 9 – rekapitulasi suara ulang di 233 TPS di Kecamatan Cilincing dapil DKI Jakarta 2.
14 Perkara 221 – penghitungan ulang surat suara pada 18 TPS di dapil Papua Pegunungan 4 Distrik Geya, Kab. Tolikara.
15. Perkara 118 – rekapitulasi suara ulang di 18 TPS untuk DPRD Kab Jember, dapil Jember 1.
16. Perkara 116 – penghitungan surat suara ulang, untuk DPR Dapil Jatim 4 dan DPRD sepanjang dapil Pamekasan 2
17. Perkara 269 – rekap suara ulang, DPRD Bangkalan, dapil Bangkalan 5 di 10 TPS Desa Langkap, Kec Burneh, Kab Bangkalan.
Penyandingan data suara caleg
1. Perkara 94: Permohonan Golkar di Dapil Kota Bogor 3. MK minta penyandingan suara ulang di 10 TPS.
2. Perkara 183: Penyandingan data suara di dapil Banten 2 terkait perolehan suara PDIP di 120 TPS. Pemohon Demokrat.
3. Perkara 258: penyandingan data suara di dapil Maluku Tengah 1 (DPRD Kabupaten Malteng) dimohonkan oleh Kapressy Jacob Perindo.
4. Perkara 151: penyandingan perolehan suara antara dokumen C Hasil dan D Hasil di Dapil Sekadau 3 untuk kursi DPRD Sekadau.
Penetapan ulang suara
1. Perkara 140: MK memerintahkan hasil perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi sepanjang Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2, TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu harus dibatalkan dan ditetapkan ulang