Kemenkes bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah pihak terkait lain membentuk Pokja mempersiapkan pemberlakuan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) (Foto: cnnindonesia)

Kemenkes-BPJS Kesehatan Bentuk Pokja Matangkan Penerapan KRIS

PROBATAM.CO, JAKARTA – Kemenkes bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah pihak terkait lain membentuk kelompok kerja (Pokja) mempersiapkan pemberlakuan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto di rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (6/6/24).

“Sepakat akan membuat pokja antar kita antara BPJS, DJSN, kemudian Dewas dan Kemenkes serta beberapa stakeholder untuk membuat pokja tentang bagaimana penerapan KRIS,” kata Agus.

Agus menyampaikan mereka telah menggelar beberapa kali pertemuan dan kemudian sepakat akan membentuk Pokja.

Ia berharap KRIS yang paling lambat diterapkan pada 30 Juni 2025 mendatang itu akan terlaksana dengan benar.

“Karena sudah 20 tahun kita tunggu-tunggu pelaksanaannya,” ujar dia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru berisi perubahan kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS mulai 30 Juni 2025 mendatang.

Aturan perubahan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1,2,3.(*/Del)










sumber: cnnindonesia

Print Friendly, PDF & Email