SIM (Foto: detikcom)

Tak Cuma BPJS, Bikin SIM Juga Harus Punya Sertifikat Mengemudi

PROBATAM.CO, JAKARTA  – Membuat surat izin mengemudi (SIM) harus menyerahkan syarat yang lebih lengkap. Kini, kepolisian mulai menguji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM. Tak cuma BPJS, ada syarat lain yang harus dilengkapi untuk membuat SIM.

Dalam tahap uji coba, memiliki BPJS untuk pengurusan SIM ini akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkap Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo

Kewajiban memiliki BPJS untuk pengurusan SIM juga sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

Tak cuma BPJS Kesehatan, ada syarat baru untuk membuat SIM. Syarat terbaru itu adalah harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi saat pembuatan SIM baru. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya penerapannya belum berjalan.

Aturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi juga tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:

  • mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  • melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  • melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
  • melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
  • melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  • melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
  • melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;dan
  • menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
    (*/Del)












    sumber: detikcom
Print Friendly, PDF & Email