Tak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya soal skema iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Begini kata Kemenkes RI.(Foto: detikcom)

Kata Kemenkes soal Iuran KRIS BPJS, Skema Pembayaran Masih Tahap Pembahasan

PROBATAM.CO, JAKARTA – Tak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya soal skema iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang nantinya akan berlaku pada 1 Juli 2025. Kebijakan baru yang tertuang di Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tersebut, terdapat standarisasi pelayanan untuk pasien.

Menjelang implementasinya, besaran iuran KRIS BPJS menjadi sorotan karena adanya penyetaraan standar pelayanan. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Ahmad Irsan A Moeis menyebut untuk iuran sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Untuk iuran itu kita melihatnya ada di sektor formal dan informal,” katanya Irsan pada Kemencast #79 “Bagaimana KRIS Diimplementasikan?” melalui siaran YouTube, Senin, (3/6/2024).

Dalam segmentasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Negara (JKN), terdapat sektor formal yang disebut Pekerja Penerima Upah (PPU). Sektor ini tidak terdapat klasterisasi sehingga besaran iuran hanya berdasarkan besaran pendapatan.

“Berdasarkan pendapatan sebesar 5 persen dari batas minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan maksimum 12 juta,” jelasnya.

Selain pekerja formal, BPJS Kesehatan juga mengakomodasi pekerja informal, seperti petani hingga nelayan, yang memiliki beragam variasi pendapatan.

“Tentu ini tidak bisa disamakan atau misalnya mau disamakan, itu harus dicari titik yang sama-sama bisa diterima,” imbuhnya.

“Untuk sektor nonformal inilah tidak bisa kita perlakukan itu. Dia relatif yang bayar, oleh karena itu, diperlakukanlah kelas 1, 2, 3 sesuai kemampuan,” lanjutnya lagi.

Irsan menyebut, skema iuran lima persen dari pendapatan untuk sektor formal ke depannya tak ada wacana perubahan. Diketahui pada sektor formal seperti PPU dilihat dari income atau pendapatan sebesar 5 persen dari batas UMP. 5 persen tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen oleh pekerja.

Sementara iuran KRIS BPJS Kesehatan untuk sektor pekerja informal sampai saat ini masih dilakukan pembahasan mengenai besar tarifnya. Pemerintah memiliki batas waktu untuk pembahasan besaran tarif iuran KRIS hingga 30 Juni 2025.

“Sektor informal yang juga sedang berproses digodok dengan dibantu lembaga dan kementerian lain,” ujar dia.

Nantinya KRIS akan mengganti kelas 1,2, dan 3, serta menyamaratakan pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit. Setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi 12 kriteria, salah satunya setiap ruangan diisi maksimal 4 pasien.(*/Del)

























sumber: detikcom

Print Friendly, PDF & Email