Pemerintah resmi menaikkan harga eceran beras mulai 1 Juni. Dengan itu, beras medium yang tadinya Rp10.900 naik jadi Rp12.500, medium jadi Rp14.900 per kg. (Foto: cnnindonesia)

Pemerintah Resmi Naikkan Harga Eceran Beras, Medium Jadi Rp12.500

PROBATAM.CO,JAKARTA – Pemerintah menaikkan harga beras eceran sejak 1 Juni 2024, baik di pasar tradisional maupun retail modern.

Ini merupakan perpanjangan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras. Kenaikan ini diteken dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HET ini berlaku untuk beras medium dan premium. Ia menyebut langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” kata Arief dalam keterangan resmi, Minggu (2/6/2024).

Arief menyebut keputusan ini diambil sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo. Sang Kepala Negara mengatakan HET beras bakal disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual saat ini.

Jokowi menyebut ada beberapa faktor terkait, di mana salah satunya urusan agroinput hingga biaya-biaya lain yang membentuk dan mempengaruhi harga beras.

“Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” kata Jokowi tempo hari lalu.

Bapanas berharap konsumen bisa mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani.

Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras dikerahkan untuk ikut memastikan implementasi kebijakan ini di lapangan. Bapanas menyebut pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan serta spekulasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Arief.

Berikut daftar harga beras terbaru di Indonesia:

1. HET beras premium

– Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kilogram (sebelumnya Rp13.900 per kg)

– Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)

– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)

– Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)

– Sulawesi: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)

– Kalimantan: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)

– Maluku: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)

– Papua: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)

2. HET beras medium

– Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)

– Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)

– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)

– Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)

– Sulawesi: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)

– Kalimantan: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)

– Maluku: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)

– Papua: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)(*/Del)
















sumber: cnnindonesia