Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) berpose setelah menggelar konferensi pers di DPP PSI, Jakarta, Selasa (21/3/2024). (foto: suaracom)

Putusan MA Bisa Muluskan Jalan Kaesang Nyagub, NasDem Singgung Cukup Sekali Akali Aturan

PROBATAM.CO, JAKARTA – Partai NasDem mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Diketahui imbas putusan tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa maju mencalonkan diri sebagai gubernur. Mengingat putusan MA mengubah ketentuan, di mana mulanya batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, kini terhitung setelah pelantikan calon.

Kaesang sendiri baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sementara pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diselenggarakan pada November.

Menanggpi itu, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyinggung soal aspek kepantasan yang menjadi ukuran kualitatif di luar hal-hal yang bersifat normatif di dunia politik.

Menurut Sugeng, seharusnya harus ada tambahan klausul pengalaman, selain hanya menentukan perihal batas minimal usia cagub dan cawagub.

“Kalau usia kan kesiapan matang dalam usia berapa kan juga sangat relatif, tetapi mestinya siapapun melalui proses, mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun tetapi telah pernah jadi anggota DPRD. Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting, misalnya pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok selevel apa,” ujar Sugeng di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Sugeng menilai hal tersebut menjadi penting sehingga bisa menjadi parameter bagi masyarakat dalam menentukan siapa pemimpinnya mendata

Ketua Komisi VII DPR RI ini menyinggung tentang adanya upaya mengakali aturan semata untuk memuluskan jalan pihak tertenu untuk mencalonkam diri.

“Tetapi menurut kita, enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata mata untuk agar si Badu Sutonoyo, Dadapwaru bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu. Mohon maaf saya harus ungkapkan,” kata Sugeng.

Selain itu ia juga menyinggung putusan sebelumnya yang sekejap dapat merubah aturan sebelum Pilpres 2024. Dimana pada saat itu, kakak dari Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun bisa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres yang isinya seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju mencalonkan diri di Pilpres asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

“Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya,” kata Sugeng.

Putusan MA

Diberitakan sebelummya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi ‘Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur’.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” masih dalam putusan MA tersebut.(*/Del)










sumber: suaracom