Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut kelas rawat inap standar (KRIS) yang menggantikan BPJS Kesehatan hanya akan mempengaruhi iuran kelas 2 dan kelas 3. (foto : cnnindonesia)

Menkes soal Iuran BPJS saat KRIS Berlaku: 1 Tetap, 2-3 Terpengaruh

PROBATAM.CO, JAKARTA –  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kelas rawat inap standar (KRIS) yang menggantikan BPJS Kesehatan hanya akan mempengaruhi iuran kelas 2 dan kelas 3.

“Sepemahaman saya, kelas 1 iurannya tetap. Ini yang akan berpengaruh yang kelas 2 dan kelas 3,” kata Budi, Rabu (22/5/24).

Akan tetapi, BGS tak bersuara lantang terkait dampak terhadap iuran kelas 2 dan kelas 3. Ia tak merinci uang yang harus dibayar per bulannya akan menjadi berapa.

Budi hanya menegaskan wacana single tarif atau tarif tunggal masih dalam kajian. Ia menyebut perubahan skema iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) akan terus dibahas bersama kementerian/lembaga terkait, seiring implementasi KRIS.

“Itu memang iuran single-nya masih dikaji karena masih ada waktu kan satu tahun (sampai 2025),” ungkapnya.

“Sedang dikaji bagaimana mengombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3-nya dan tarifnya pada level berapa,” tutup Budi.

Penerapan kelas standar diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5/24) lalu.

Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut dijelaskan penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Sedangkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran bakal diatur paling telat 1 Juli 2025 mendatang.

Saat ini, kelas 1 BPJS Kesehatan membayar iuran Rp150 ribu per orang per bulan dan kelas 2 merogoh Rp100 ribu setiap bulannya. Sedangkan kelas 3 cukup mengeluarkan Rp35 ribu berkat subsidi Rp7.000 dari negara, di mana seharusnya membayar Rp42 ribu.(*/Del)






















sumber: cnnindonesia