BPJS Kesehatan (foto : detikcom)

BPJS Kesehatan Tunggu Kemenkes soal Penerapan Aturan KRIS Pengganti Kelas 1,2,3

PROBATAM.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan. Aturan soal pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini diteken oleh Presiden pada 8 Mei 2024 dan bakal berlaku selambat-lambatnya Juni 2025.

Dalam Pasal 103A dan Pasal 104 diungkapkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya akan diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit maupun sebagian fasilitas.

Terkait hal ini, pihak BPJS Kesehatan menuturkan pihaknya masih akan menunggu regulasi yang dibuat pemerintah untuk mengatur penerapan KRIS di lapangan.

“Sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky, Senin (13/5/2024).

“Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan. Sebagaimana disebutkan dalam Perpres 59/2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri,” sambungnya.

Berkaitan dengan penerapan KRIS, berikut ini terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.(*/Del)



























sumber: detikcom