PROBATAM.CO,Lingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga mengelar sosialisasikan pencalonan perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terutama Bupati dan Wakil Bupati Lingga dalam pemilihan serentak 2024. Sosialisasi tersebut digelar di salah satu hotel di Dabo Singkep Kabupaten Lingga Rabu 8/5/2024
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lingga, Dian Fanama S.Sos yang membuka jalanya sosialisasi, mengatakan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni diangka 7.509 Namun demikian, pihaknya menyediakan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan persyaratan tersebut, yakni dari 5 Mei-19 Agustus 2024.
“Jadi masih ada cukup banyak kesempatan untuk memenuhi angka oleh para masyarakat yang sekiranya punya niat untuk mencalonkan diri melalui jalur-jalur perseorangan,” ujar pria yang merupakan Kader HMi ini.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Lingga, Septiadi Syarza.ST, yang saat itu menjadi narasumber kegiatan menerangkansyarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu, Septiadi menjelaskan ada beberapa tahapannya, antara lain bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dapat terlebih dahulu datang ke KPU Lingga untuk berkonsultasi terkait teknis yang ditempuh. Sebab bakal pasangan calon harus melakukan registrasi terkait akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Ya terkait syarat pencalonan itu diuploadnya melalui aplikasi Silon. Jadi nanti sebaiknya ada proses konsultasi. Insya Allah nanti kami akan layanai sehingga hal-hal yang menjadi syarat dan ketentuan terkait pencalonan yang bersangkutan itu semuanya bisa terpenuhi, atau kami menyampaikan se detail mungkin.’’ujar pria yang murah senyum ini.(oni)