Presiden KSPSI menyatakan ada 4 tuntutan yang akan dibawa yaitu cabut Omnibus Law Ciptaker, tolak upah murah, tolak UU Outsourcing, dan desak perlindungan buruh migran. ( Foto: cnnindonesia)

Massa Buruh Geruduk Istana Besok Minta Ciptaker Dihapus

PROBATAM.CO, JAKARTA – Gabungan serikat buruh disebut akan melakukan aksi besar-besaran di kawasan sekitar Istana Kepresidenan Jakarta pada Hari Buruh Internasional (May Day), Rabu (1/5/24) besok.

Rencananya massa bakal berorasi di area sekitar Patung Arjuna Wiwaha (Patung Kuda), simpang Jalan Medan Merdeka Barat-Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan puluhan ribu massa buruh yang aksi besok berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Banten.

“Kita akan mengerahkan massa sampai estimasinya mencapai 48.200. Aksi akan dilakukan jam 10 pagi di Patung Kuda. Kita akan melakukan aksi besar dan damai,” kata Andi di kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/4/24) kemarin.

Dalam aksi kali ini, dia menyebut ada empat tuntutan yang akan dibawa yaitu mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, menolak upah murah, menolak UU Outsourcing, dan meminta perlindungan buruh migran.

“Mencabut klaster ketenagakerjaan di omnibus law, menghapus upah murah, menolak UU outsourcing dan perlindungan buruh migran. Itu beberapa tuntutan utama kami yang akan disampaikan saat Mei nanti,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Andi pun menyinggung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia berharap Prabowo-Gibran dapat mencari jalan tengah bagi buruh dan pengusaha, termasuk terkait omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Kita tidak boleh skeptis atau pesimis. Ini win-win solution. Kita tidak ingin mencari perbedaan, tapi persamaan di satu titik yang tidak merugikan buruh, tidak merugikan perusahaan. Jadi, pemerintah bisa akomodir hal tersebut,” kata Andi.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pemahaman dan argumentasi terkait landasan yang dituntut, sehingga Prabowo-Gibran dapat memenuhi tuntutan para buruh.

“Kan tidak mungkin outsourcing seumur hidup, itu tidak mungkin, lalu upah murah juga, pasti bisa didiskusikan. Saya meyakini dan optimis,” jelasnya.

Usai melakukan aksi, massa buruh akan bergerak menuju Stadion Madya Gelora Bung Karno(GBK) Senayan, Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB. Pada kesempatan tersebut, massa buruh akan merayakan dan berorasi memperingati Hari Buruh.

Aksi May Day bukan hanya di Jakarta

Terpisah, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya juga akan menggelar aksi saat May Day di dekat istana lalu berlanjut ke Stadion Madya GBK.

“Untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara jam 9.30 – 12.30 WIB. Kemudian sebanyak 50 ribu peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan Mayday Fiesta,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (30/4/24).

Tak hanya di Jakarta, Said menjelaskan aksi May Day 2024 akan diselenggarakan di ratusan kota industri di seluruh Indonesia. Ia memperkirakan total 200 ribu Buruh Alan turun ke jalan di seluruh Indonesia.

“Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Said menjelaskan ada tiga tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, di antaranya mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dan hapus outsourcing hingga tolak upah murah.

Said menjelaskan adanya faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” kata Said.

Kemudian Said juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Ia menuturkan buruh kerap kali dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Kemudian buruh juga menolak pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

Said juga menolak PHK yang dipermudah. Baginya, regulasi ini membuat mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Said juga menolak aturan terkait tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

“Kemudian dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan,” kata dia.