Firli Bahuri (foto: detikcom)

Benang Merah Peran Firli di Kasus SYL dari Kesaksian di Sidang

PROBATAM.CO, JAKARTA – Dari kesaksian orang dekat Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini terungkap benang merah peran Firli Bahuri dalam kasus ‘peras-memeras’ duit gede. Dikatakan di ruang sidang bahwa Firli berperan minta duit ke SYL untuk menghapus kasusnya dari kantor antikorupsi.

Informasi-informasi ini berasal dari kesaksian Panji Hartanto, ajudan Syahrul Yasin Limpo yang dulu masih menjabat Menteri Pertanian. Waktu-waktu dulu, Panji selalu ‘nempel’ Syahrul sehingga dia tahu apa yang terjadi langsung dengan mata-kepala sendiri. Kesaksiannya penting di kasus ini.

Panji dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 17 April 2024. Menjawab pertanyaan hakim, Panji mengonfirmasi dan mengungkap bahwa Firli sempat meminta duit Rp 50 miliar ke Syahrul.

“Itu (kesaksian Panji) harus dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk memperkuat sangkaan terhadap Firli. Saat ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengusut dugaan perkara korupsi suap pemerasan atau gratifikasi Firli yang terkait dengan Syahrul Yasin Limpo,” kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Di sisi lain, muncul dugaan keterlibatan Firli, yaitu SYL diduga memberikan uang ke Firli agar perkaranya tidak diusut di KPK. Perkara Firli kemudian diusut Polda Metro Jaya tetapi sampai kini belum jelas karena berkas perkara masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan, ditambah Firli juga belum ditahan.

Kesaksian soal tas duit di lapangan badminton

Panji si mantan ajudan Syahrul bersaksi soal perintah memberikan tas berisi uang dolar ke ajudan Firli Bahuri, di salah satu GOR bulutangkis di Jakarta Barat. Mulanya, Panji membenarkan adanya pertemuan antara SYL dan Firli di GOR bulutangkis itu.

Panji mengaku menunggu di mobil saat SYL bertemu dengan Firli di GOR Tangki itu. Kemudian, Panji diperintahkan membawa tas berisi uang. Uang itu disiapkan oleh mantan anak buah SYL di Kementan, Muhammad Hatta.

Panji juga mengaku tak mengetahui berapa jumlah uang dalam tas hitam tersebut. Dia mengatakan hanya diperintahkan membawa uang tersebut.

“Kemudian, di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?” tanya hakim Rianto Adam Pontoh.

“Dolar,” jawab Panji.

“Coba Saudara ingat, ini keterangan Saudara ada di sini, saya hanya ingatkan saja, apakah Rp 2 miliar, Rp 1 miliar atau berapa?” tanya hakim.

“Saya hanya megang saja,” jawab Panji.

Firli minta Rp 50 miliar ke SYL

Panji mengungkap Firli Bahuri pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar ke SYL. Panji mengaku mendengar percakapan SYL terkait permintaan uang tersebut.

“Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya hakim.

“Dari percakapan Bapak (SYL),” jawab Panji.

“Dari percakapan Bapak ke?” tanya hakim

“Waktu itu di ruangan kerja,” jawab Panji.

Panji mengatakan terdakwa Muhammad Hatta juga ada dalam ruangan kerja saat SYL membahas permintaan uang dari Firli tersebut. Hakim kembali membacakan BAP Panji yang memilih keluar dari ruangan kerja tersebut karena menganggap obrolan itu rahasia.

“Pada saat itu, SYL mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi, setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” baca hakim.

“Baik,” timpal Panji.

Hakim mendalami keterangan Panji terkait tujuan permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli tersebut. Panji mengatakan uang itu terkait permasalahan di KPK.

“Oke. Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa SYL sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya hakim.

“Yang mana?” timpal Panji.

“Ya itu tadi bahwa ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli, itu Saudara tahu tidak, apa itu?” tanya hakim.

“Ada masalah di KPK,” jawab Panji.

Panji mengaku mengetahui ada masalah di KPK lantaran SYL saat itu mengumpulkan pejabat eselon I di Kementan. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2022.

“Saudara tahu dari mana?” tanya hakim.

“Waktu itu eselon I dikumpulkan di Wichan (rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra). Ada surat penyidikan,” jawab Panji.

“Kapan itu?” tanya hakim.

“Sekitar 2022,” jawab Panji.

Firli yang dihubungi SYL saat penggeledahan KPK

Saat Syahrul melakukan kunjungan kerja ke Spanyol dan negara lain di Eropa, rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan digeledah oleh KPK. SYL Panik pada saat itu setelah mengetahui rumahya digeledah.

Dalam kepanikan itu, Syahrul menghubungi Firli. Hal ini dikonfirmasi oleh Panji di persidangan.

WhatsApp dari Pak Syahrul ke Pak Firli,” jawab Panji.

Hakim lalu bertanya apakah Firli membalas chat tersebut atau tidak. Panji mengatakan Firli membalas chat itu, namun langsung dihapus.

“Kan Saudara lihat ada WA dari SYL ke Ketua KPK apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?” tanya hakim.

“Dibalas cuma langsung dihapus sama Pak Firli,” jawab Panji.

Panji mengaku tak sempat membaca isi pesan WhatsApp tersebut. Panji mengatakan nomor WhatsApp itu merupakan nomor Firli yang telah diceknya dari ajudan Firli.

“Apa isinya?” tanya hakim.

“Saya nggak sempat baca,” jawab Panji.

Panji juga mengonfirmasi bahwa Firli sempat mengadakan pertemuan di rumah Syahrul, di Bekasi Jawa Barat.

Firli sendiri pernah membantah bahwa dia melakukan pemerasan terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap,” kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, 17 November 2023 lalu. (*/Del)





sumber: detikcom