PROBATAM.CO, JAKARTA – Sejumlah skincare dan kosmetik ilegal serta yang mengandung bahan berbahaya diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) dari klinik kecantikan. Dari hasil pengawasan periode 19-23 Februari 2024, ditemukan sejumlah produk yang tidak sesuai ketentuan namun digunakan klinik kecantikan.
“Jadi bukan BPOM nyari-nyari kesalahan semua diawasi, semua ditangkap, diambil, dimusnahkan, tidak. Tapi memang dampalnya sangat merugikan masyarakat,” tutur Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM RI, Mohamad Kashuri saat media briefing di Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, dermatolog dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia (PERDOSKI) menyoroti adanya kenaikan kunjungan ke dokter kulit akibat penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya. Kebanyakan skincare abal-abal yang digunakan masyarakat mengandung kortikosteroid sampai merkuri dengan efek samping serius ke kulit wajah.
Selain itu bahan lain dalam skincare ilegal yang ditemukan juga kerap mengandung klindamisin pada obat oles untuk mengatasi jerawat. Hanya saja penggunaan asal dan tanpa resep dokter bisa memicu resistensi antibiotik yang berbahaya bagi tubuh.
“Contoh penggunaan kortikosteroid, mulai dari adanya perioral dermatitis, jadi begitu dia lepas, muncul dermatitis di sekitar area mulut, apalagi dengan penggunaan hidrokuinon, lebih sering ditemukan kondisi yang kita sebut okronosis atau kondisi kulit di mana kulitnya kehitaman bahkan warna kulitnya jadi abu-abu bahkan kebiruan gelap, yang sebetulnya hal ini bisa terjadi akibat penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat,” kata dr Fitria Agustina, SpDVE, FINSDV, FAADV dari PERDOSKI.
Terkait skincare ilegal oleh BPOM, berikut jenis-jenis yang banyak ditemukan:
1. Kosmetik mengandung bahan berbahaya
2. Skincare beretiket biru
3. Kosmetik tanpa izin edar
4. Injeksi kecantikan ilegal
5. Kosmetik kedaluwarsa
(*/Del)
sumber:detikcom